Akan Diedarkan di Mesuji dan Jakarta, Ribuan Ekstasi dan 23 Kg Sabu Disita BNN
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Narkoba jenis ekstasi dan sabu seberat 23 kg berhasil disita oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Sumatera Selatan. Barang haram itu ternyata akan akan diedarkan di Lampung dan Jakarta.
Dari hasil pengembangan, dua kurir narkoba Yuswadi dan Andika Eka alias Tagor (35) menyelundupkan sabu serta ekstasi dari Malaysia ke wilayah Sumatera Selatan melalui beberapa pelabuhan tikus. Rencananya, narkoba itu akan diedarkan ke Kabupaten Mesuji, Lampung dan DKI Jakarta.
“Palembang dijadikan gudang penyimpanan sabu oleh tersangka, sebelum dikirim ke Lampung dan Jakarta," kata Kepala BNNP Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan dilansir Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Menurut Turman, setelah tertangkapnya Yuswadi dan Andika di Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir, mereka langsung bergerak dan kembali menangkap satu pelaku lagi atas nama Uzama alias Saka di Tembilahan Kabupaten Indragiri, Provinsi Riau. Uzama diketahui adalah bos dari Yuswadi dan Andika.
Hasil pemeriksaan, Uzama merupakan kaki tangan dari seseorang berinisial M yang merupakan bandar besar narkoba yang ada di Batam. Turman mengatakan, para tersangka menyewa satu rumah untuk dijadikan gudang di Kabupaten Ogan Ilir. Rumah yang jauh dari kediaman warga tersebut ditinggali oleh tersangka Andika.
Menurut Turman, Andika diberikan upah Rp140 juta oleh tersangka Uzama. Namun, saat ini Andika baru menerima Rp55 juta. Turman mengatakan, tersangka M telah ditangkap oleh Kepolisian Batam dengan barang bukti sebanyak 32 kg sabu beberapa waktu lalu. Para pelaku yang ditangkap disangka melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Sementara itu tersangka Andi mengaku, gudang tersebut sengaja ia sewa untuk menyimpan kiriman narkoba dari Usama dan setiap paket yang diterima, Andi mendapat upah sebesar Rp5 juta.
“Pertama sudah terima Rp55 juta dan setelah satu minggu sewa gudang barang baru dikirim. Namun belum ada perintah lagi dari Usama mau dikirim kemana,” ucap Andi.
Sedangkan tersangka Yuswadi mengaku pil ekstasi sebanyak 1.947 butir tersebut akan diedarkan ke daerah Mesuji, Lampung. “Saya ambil dari Andi, rencananya mau dibawa ke Mesuji,” imbuhnya. (Kps)
Berita Lainnya
-
Sempat Diamankan saat OTT Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati Hendri Praja Dilepas KPK
Rabu, 11 Maret 2026 -
Truk ODOL Rugikan Negara 43 Triliun, DPR Singgung Jalan di Lampung ‘Keriting’
Selasa, 02 April 2024 -
Hak Angket Kecurangan Pemilu Tetap Bergulir di DPR, Endro: Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sri Mulyani: Pemilu 2024 Telan Anggaran Rp 23,1 Triliun
Senin, 25 Maret 2024



