Bangun Rumah Dinas Baru dan Tinggalkan Yang Lama, Disdikbud Lampung Barat Dikritik

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (disdikbud) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sudah dua tahun terakhir ini melakukan pembangunan rumah dinas guru di sejumlah sekolah baik SD maupun tingkat SMP. Akan tetapai hal tersebut mendapat kritik dari anggota Badan Anggaran (Banang) DPRD setempat.
Heri Gunawan, anggota Banang DPRD Lambar dalam rapat kerja dengan tim anggaran pemerintah daerah dan OPD terkait pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Lambar tahun anggaran 2019 mengatakan apa yang dilakukan Disdikbud kurang tepat sasaran.
"Saya rasa apa yang dilakukan pihak Disdikbud kurang tepat sasaran. Mengingat masih banyak sekolah baik tingkat SD maupun SMP yang belum memiliki rumah dinas guru. Jadi jangan bangun baru dan meninggalkan yang lama, kan sayang," kata Heri, di ruang Sidang DPRD setempat, Senin (12/08/2019).
Agar tepat guna, lanjut Heri alangkah lebih baiknya jika yang lama direhab dan yang belum mempunyai rumah dinas dibuatkan yang baru. Dengan begitu, ada pemerataan rumah dinas guru di sekolah-sekolah yang ada, terutama yang memang lokasi sekolahnya jauh dari jangkauan guru yang ada di sekolah tersebut.
"Ini masukan. Dan saya rasa itu jauh lebih efisien. Selain untuk pemerataan kita juga tidak terkesan mengabaikan perumahan guru yang memang sudah ada. Sudahlah, jangan suka meninggalkan yang lama hanya karena ada yang baru. Karena yang lama akan selalu lebih baik, kita harus percaya itu," ungkap politisi Partai Demokrat ini sambil tersenyum. (Iwan)
https://youtu.be/_xRurjA3AJUBerita Lainnya
-
I Gusti Ayu Bintang: Lampung Barat Jadi Contoh Kekompakan Kader PDI Perjuangan
Jumat, 27 Juni 2025 -
Peringati Puncak Bulan Bung Karno, Parosil Mabsus: Jadi Momentum PDI Perjuangan Perkuat Kepedulian dan Persatuan
Jumat, 27 Juni 2025 -
Gantikan Letkol Rinto Wijaya, Letkol Inf Rizky Kurniawan Resmi Jabat Dandim 0422/LB
Kamis, 26 Juni 2025 -
Kata Penerbit Terkait Buku Perpustakaan SD Dijual Bebas di Marketplace: Kelebihan Pengadaan
Rabu, 25 Juni 2025