DPRD Pesawaran Usul Kades Terpilih Wajib Lapor Hasil Kekayaan
Kupastuntas.co, Pesawaran - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran Yusak, mengharapkan adanya lampiran Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi calon kades terpilih nantinya.
Menurutnya, LHKPN itu harus dilaporkan mengingat kepala desa juga merupakan pejabat di desa yang mengelola APBD maupun APBN. "Gaji mereka kan menggunakan APBD, dan juga untuk saat ini setiap kepala desa mengelola anggaran yang cukup besar yang digelontorkan oleh pemerintah pusat melalui APBN dalam program Dana Desa (DD)," jelasnya.
"Jadi menurut saya, mereka seharusnya melampirkan ataupun melaporkan LHKPN mereka juga dong," timpalnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setdakab Pesawaran, Isroni Mihradi mengatakan, untuk saat ini belum adanya aturan dari pusat untuk melampirkan LHKPN bagi calon kepala desa terpilih maupun mantan kepala desa yang mencalonkan diri kembali.
"Kalau untuk saat ini memang belum ada aturan tersebut. Namun masukan tersebut sangat bagus ya. Masukan itu nanti saya coba koordinasikan dengan dinas terkait untuk menindaklanjutinya," paparnya.
Senada dengan Isroni, Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Chabrasman, membenarkan belum adanya aturan terkait LHKPN yang diwajibkan untuk kepala desa.
"Setau saya memang belum ada aturan itu, karena untuk saat ini yang wajib memberikan LHKPN hanya untuk pejabat kalangan eselon II dan III," singkatnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemkab Pesawaran Sidak Pasar Kedondong
Senin, 01 April 2024 -
Tingkatkan Kamtibmas, Forkopimda Kabupaten Pesawaran Deklarasi Penertiban Hiburan
Rabu, 27 Maret 2024 -
Empat Dugaan Pelanggaran Terjadi Pada Proses Rekapitulasi Suara di Pesawaran
Sabtu, 16 Maret 2024 -
Kunjungi Korban Banjir, Partai Gerindra Lampung Bersama PIRA dan Caleg Terpilih Beri Ratusan Paket Sembako
Selasa, 05 Maret 2024