• Kamis, 18 April 2024

Ketua KPU Lampung: Caleg Terpilih yang Bermasalah Tetap Ditetapkan, Sambil Menunggu Keputusan Inkrah

Senin, 12 Agustus 2019 - 19.26 WIB
75

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasca selesainya Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung dan KPU Kabupaten kota se-provinsi Lampung melakukan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan caleg terpilih pemilu 2019.

Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono mengatakan, rapat pleno terbuka dilakukan meskipun di beberapa wilayah masih terdapat caleg DPRD Kabupaten/kota yang tersandung masalah seperti di Lampung Utara dan Lampung Barat.

Dikatakan Nanang, untuk caleg terpilih yang bermasalah akan tetap dilakukan penetapan sebagai pemenang dalam pemilu 2019. Namun menurutnya, caleg yang bermasalah tidak merubah perolehan kursi parpol, tetapi apabila ada keputusan inkrah maka akan caleg terpilih yang bermasalah itu akan diganti. Keputusan seperti itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Nah terkait caleg terpilih yang terindikasi memalsukan ijazah palsu di Lampung Utara dan Lampung Barat menunggu keputusan inkrah. Saat ini masih ditangani Bawaslu, dan Bawaslu juga sedang menunggu keputusan inkrah," ungkapnya saat ditemui usai melaksanakan Rapat Pleno Penetapan perolehan Kursi Parpol dan Caleg terpilih di Balroom Novotel, Senin (12/08/2019).

Diketahui, caleg terpilih yang terindikasi melakukan pemalsuan ijazah yakni Caleg DPRD terpili kabupaten Lampung Utara berinisial AS dari Partai PAN dan caleg terpilih DPRD kabupaten Lampung Barat berinisial S dari PPP. (Sule)

Editor :