• Jumat, 19 April 2024

Peluru Nyasar di UBL, Tiga Oknum Polri Jadi Tersangka

Senin, 12 Agustus 2019 - 07.50 WIB
95

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah mengungkap peranan masing-masing dari ketiga oknum polri dalam kejadian penembakan di UBL. Aiptu DI diketahui sebagai pemilik senpi, sementara Brigadir PJ yang menembakkan senpi dan Brigadir DS sebagai orang yang pertama kali diminta oleh Aiptu DI untuk memperbaiki senpi tersebut.

Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengungkapkan, ketiganya telah ditahan atas perbuatan yang dinilai melanggar hukum. Penetapan itu berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan Bid Propam Polda Lampung dengan Ditreskrimum.

Baca juga: Detik-detik Senpi Milik Anggota Polri Meletus di Parkiran UBL, Satu Mahasiswa Tertembak

“Sudah dalam tahap sidik (penyidikan) dan sudah ditahan. Hasil pemeriksaan menyatakan mereka lalai hingga timbul korban," ujar dia.

Keterangan yang didapat dari pemeriksaan, senpi itu milik Aiptu DI. Brigadir DS dan Brigadir PJ disebutkan melakukan perbaikan terhadap senpi itu karena keduanya dinilai mampu memperbaiki. Brigadir DS meminta kepada Brigadir PJ untuk bertemu di Kampus UBL dengan maksud membahas perbaikan senjata itu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, senjata api tersebut adalah senjata yang bermagasin. Namun, dia belum dapat memastikan jenisnya.

“Peluru yang tidak sengaja meletus itu adalah peluru yang berasal dari senjata bermagasin. Karena kan ada dua tipe senjata, bermagasin atau silinder," tegasnya.

“Senjata itu dikeluhkan Bripka D ada sedikit agak macet. Brigadir PJ diminta (untuk) memperbaiki. Sesudah diperbaiki, kemudian diyakinkan, rupanya meletuslah," ungkap Pandra.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal mengatakan mereka sudah memberikan pembekalan psikologi awal kepada seluruh anggota sebelum mengikuti tes kepemilikan senjata api. Namun ia mengakui Mabes Polri tak bisa mengawasi secara ketat setiap anggota polisi yang diizinkan memegang senjata api.

"Prosedur, norma, kami bentuk. Tapi selalu ada 1-2 orang, itu namanya oknum. Dan masalah ini kan sangat tergantung dengan running psikologis mereka, kehidupan mereka sehari-hari. Enggak bisa kami monitor secara melekat terus satu-satu. Banyak," ujar Iqbal di Mabes Polri.

Iqbal mengatakan, pengawasan terhadap kepemilikan senjata anggota Polri berjalan ketat. Hanya saja, pihaknya tidak bisa memastikan atau memonitor secara lekat psikologis dari ratusan ribu anggota Polri.

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan evaluasi psikologis setiap enam bulan sekali. Selain itu, evaluasi dilapis dengan monitoring sosiometrik anggota Polri terhadap lingkungannya. Seperti lingkungan keluarga, kerja, dan sosial.

“Karena apa? tidak menutup kemungkinan di antara 6 bulan itu mereka bermasalah. Mungkin masalah keluarga, utang-piutang, kemudian masalah lain. Jadi memang (pengawasannya) ketat," katanya.

Sementara itu, salah satu kerabat Rahmat Heriyanto, korban tertembak di Kampus UBL, Miko mengungkapan, bahwa kondisi saudaranya (korban penembakan) sudah membaik pasca operasi. “Saat ini kondisinya sudah mulai membaik," kata Miko.

Untuk selanjutnya, Miko belum bisa memberikan komentar lebih jauh terkait insiden yang terjadi kepada kakak iparnya itu. "Keluarga akan rembuk dulu," ujarnya. (Ricardo/Oscar)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 12 Agustus 2019 dengan judul "Kasus Peluru Nyasar di Kampus UBL, Tiga Oknum Polisi Bisa Dijerat Hukuman Mati"

Editor :