• Minggu, 06 Juli 2025

Pemprov Lampung: Sari Ringgung dan Marita Sari Dalam Proses

Senin, 12 Agustus 2019 - 07.32 WIB
116

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 24 pulau-pulau kecil di Kabupaten Pesawaran yang masuk dalam monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, beberapa di antaranya tengah dalam proses pengajuan izin seperti Pulau Sari Ringgung dan Pulau Marita Sari.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung Fauziah, mengatakan, izin kedua pulau itu telah diteruskan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk meminta rekomendasi soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Proses izinnya wewenang Provinsi Lampung.

"Iya yang sudah kemarin juga yang kita bahas baru dua, pulau Sari Ringgung dan Marita Sari, tapi belum selesai sepertinya. Mereka sudah mengajukan izin dan sudah kita teruskan ke dinas PUPR melalui TKPRD (tim koordinasi penataan ruang daerah) itu ada di PUPR Provinsi Lampung," ujar Fauziah, Minggu (11/08/2019).

Dia menjelaskan, pengajuan izin itu sendiri memang melalui pihaknya. Setelah menerima pengajuan, Dinas PMPTSP akan meneruskan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.  Seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PUPR, dan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral.

"Ya kalau kami kan hanya mengeluarkan izin dan membatalkannya. Tapi untuk mengeluarkan izin harus berdasarkan rekomendasi OPD terkait itu. Kalau sudah beres, dan dapat rekomendasi barulah kami mengeluarkan izinnya itu," jelasnya.

Termasuk Pulau Tegal Mas sendiri yang sudah dikeluarkan izin melalui Pemprov Lampung berupa izin tata ruang. Namun masih beberapa izin lainnya yang masih diproses. Salah satunya izin terkait lingkungan.

"Memang baru itu (izin tata ruang) setahu saya, yang lainnya belum tahu. Karena kalau sudah lengkap dokumennya dan ada rekomendasi OPD terkait itulah baru kita keluarkan izin. Izin itu mendasar dari rekomendasi teknis OPD. Kalau baru penyesuaian izin tata ruang juga masih ada lagi, masih ada lingkungan dan sebagainya masih harus koordinasi dan melengkapi kelengkapan berkas sesuai undang-undang. Tapi kalau misalnya terkait lingkungan, ya itu masih urusannya di DLH. Nanti kalau sudah beres baru masuk ke PMPTSP, dan rekomendasinya apa baru kami terbitkan,” katanya.

Dihubungi terpisah, Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Nazdan menjelaskan, mengacu dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 17 tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang, penataan pertanahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai secara penuh oleh satu orang atau satu perusahaan.

Sebab, dari luasan yang ada pada pulau-pulau kecil, 30 persennya secara mutlak dikuasai oleh negara sebagai kawasan konservasi. Pengelola  bisa berkolaborasi dengan pihak lain untuk menguasai sebesar 70 persen.

"Dari 70 persen yang bisa dikuasai itu, masih terpotong oleh 100 meter sempadan pantai karena itu milik negara, tapi boleh dikelola. Yang tidak diperbolehkan adalah 30 persen kawasan konservasi," terangnya.

Dari semua itu, imbuh dia, untuk bisa dimanfaatkan juga harus memiliki izin. Karena dengan adanya izin, negara menjadi tahu apa yang dilakukan, jumlah lahan yang dikelola, timbal balik yang didapat oleh negara, dan kontribusi yang diberikan kepada masyarakat untuk menciptakan keadilan, makmur, dan legal.

Nah, jika melakukan reklamasi, itu dibutuhkan sejumlah syarat perizinan. Di antaranya izin lokasi, izin reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi. Setelah itu mereka juga masih harus mengajukan hak pengelolaan lahan kepada Kabupaten Pesawaran karena tanah hasil reklamasi tetap milik negara.

Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Heri Munzali menambahkan, sebelum memperoleh izin lingkungan hidup berupa analisis dampak lingkungan (Amdal), pihak pulau terlebih dahulu memiliki izin reklamasi jika memang terdapat kegiatan tersebut serta izin rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Waktu mengajukan izin lingkungan dengan produk Amdal atau UKL-UPL, kita cek uji admin dulu apakah punya izin reklamasi, punya rekomendasi kesesuaian tata ruang atau tidak, kalau tidak ada maka kita kembalikan," kata Heri. (Erik) 

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 12 Agustus 2019 dengan judul "Pemprov: Sari Ringgung dan Marita Sari Dalam Proses"

Editor :