Polda Lampung Beberkan Barang Bukti yang Disita Dalam Kasus Peluru Nyasar di UBL

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus peluru nyasar di Kampus Universitas Bandar Lampung (UBL), Sabtu (10/8/2019) lalu.
"Ada satu pucuk senjata, selongsong peluru dan satu unit kendaraan," ungkapnya, Senin (12/08/2019).
Satu unit kendaraan yang dimaksud adalah Toyota Agya berwarna merah yang saat ini sedang diparkirkan di Polda Lampung. Pemantauan di Polda Lampung, kendaraan ini ditutup sarung mobil berwarna silver.
Dalam kasus ini, Polda Lampung menetapkan tiga oknum polisi menjadi tersangka dan telah ditahan sejak Minggu (11/08/2019). Mereka adalah Brigadir PJ, Bripka D dan Aipda D.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 360 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Beri Penghargaan kepada 121 Mahasiswa dan 21 Dosen Berprestasi
Minggu, 06 Juli 2025 -
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025