• Sabtu, 27 April 2024

Polres Lampung Utara Imbau Masyarakat Tak Bakar Sampah Sembarangan

Senin, 12 Agustus 2019 - 16.07 WIB
148

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Antisipasi adanya kebakaran lahan dan hutan di musim kemarau, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran sampah sembarangan.

Kapolres Lampung Utara AKP Budiman Sulaksono mengatakan, saat ini di sejumlah wilayah Indonesia termasuk di Kabupaten Lampung Utara tengah memasuki musim kemarau. Untuk itu ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan sumber api karena itu bisa menimbulkan kebakaran.

Guna mencegah hal tersebut, jajaran Polres Lampung Utara telah menebar spanduk imbauan untuk semua elemen masyarakat agart tidak membakar sampah sembarangan.

"Kewaspadaan harus lebih ditingkatkan. Apalagi bulan Agustus ini merupakan puncak musim kemarau. Saya minta kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di hutan dan lahan agar tidak melakukan aktivitas pembakaran," kata AKBP Budiman Sulaksono, Senin (12/08/2019).

Selain memberikan imbauan, jajaran Polres Lampung Utara juga melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang karhutla dan sosialisasi sanksi  bagi masyarakat yang masih melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Menurut Kapolres, AKBP Budiman Sulaksono ada tiga Undang-Undang yang mengatur persoalan itu. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.  Adapun, pada Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.

Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Ketiga, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 108 Jo 56 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

"Patroli pencegahan dan penanggulangan serta imbauan kebakaran hutan dan lahan akan terus dilaksanakan guna mengurangi resiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupatem Lampung Utara," paparnya. (Sarnubi)

Editor :