• Jumat, 29 Maret 2024

48 Tersangka Rusuh 22 Mei Diadili

Selasa, 13 Agustus 2019 - 08.33 WIB
35

Kupastuntas.co, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai mengadili 48 dari 447 tersangka kerusuhan 22 Mei 2019. Mereka diadili dalam sebelas perkara berbeda.

Rata-rata para tersangka didakwa telah ikut melakukan tindak kekerasan kepada aparat negara, merusak fasilitas publik, dan tidak mengindahkan imbauan aparat keamanan untuk membubarkan diri saat kerusuhan pecah.

"Terdakwa ikut melempari aparat menggunakan batu yang didapat dari pecahan conblock dan perusakan fasilitas umum. Padahal sudah mendengar perintah dari aparat keamanan untuk membubarkan diri," kata Jaksa Penuntut Umum Januar di PN Jakpus, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Jajaran nama yang didakwa dalam sidang hari ini adalah Peri Erlangga, Mochamad Faisal, Ical, Muhammad Isya, Abdul Azis, Dafit Zikrianto, Fajri, Ridwan, Mafrizal, Helmi Tanjung, Daryanto, Erlangga, Dedi Setiawan, Muhamad Soleh, Cholid, dan Supriadi.

Hafiz Ismail, Pancaka, Mat Ali, Armin Melani, Sofyanto, Joni Afriyanto, Ahmad Rifai, Sandi Maulana, Jabbar Khomeni, Sifaul Huda, Suhartono, Budhy Fransisco, Agus Purnomo, dan Arif Akbar.

Lalu Abdillah, Baharuddin, Rendy, Abdurrais, Jumawal, Zulkadri, Vivi Andrian, Syamsul Huda, Yoga Firdaus, Rizki Ilham, Andika, Heriyanto, M. Firdaus, Ade Badri, Guruh Rohmat, Akmaludin, Abdul Rosid, dan Asep Ridwanullah.

Pasal yang umum didakwakan dalam sebelas perkara itu bervariasi tergantung keterlibatan para terdakwa saat kejadian. Namun secara umum mereka didakwa Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, dan Pasal 218 KUHP.

Pasal 170 mengatur orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum diganjar penjara maksimal lima tahun enam bulan. Hukuman ditambah jadi tujuh tahun juka mengakibatkan luka pada korban, sembilan tahun jika luka berat, dan sebelas tahun jika meninggal dunia.

Lalu Pasal 212 KUHP mengatakan orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp4.500.

Adapun Pasal 214 KUHP mengatur orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman meningkat jadi delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka, dua belas tahun jika luka berat, dan lima belas tahun jika mengakibatkan kematian.

Kemudian Pasal 218 KUHP mengancam penjara empat bulan dua minggu bagi orang yang tak mengindahkan peringatan aparat keamanan.

Sebelumnya, polisi mengamankan 447 orang pelaku kerusuhan pada aksi 21-22 Mei 2019. Sejumlah 334 orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Daftar tersangka itu terbagi dalam 75 perkara yang ditangani dua pengadilan negeri di Jakarta. Sebanyak 54 perkara ditangani PN Jakpus, sedangkan 21 lainnya ditangani PN Jakbar. (Cnn)

Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 13 Agustus 2019 dengan judul "48 Tersangka Rusuh 22 Mei Diadili"

Editor :

Berita Lainnya

-->