• Kamis, 18 April 2024

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Lampung Senilai 8 Miliar

Selasa, 13 Agustus 2019 - 18.20 WIB
150

Kupastuntas.co, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Tipidter Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster ilegal senilai Rp8 miliar di Lampung, Rabu (7/8/2019) lalu. Polisi bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menangkap tangan 10 tersangka.

Kasubdit IV Dittipiter Bareskrim Polri, Kombes Pol Parlindungan Silitonga menyebut, benih lobster itu itu rencananya akan dikirim ke Singapura. Setelah itu kemudian disalurkan lagi ke Vietnam, Cina, dan beberapa negara lainnya. Adapun harga yang dijual kisaran Rp100-150 ribu per ekor benih. Nantinya, setelah benih lobster dikirim ke Vietnam, negara itu akan membudidayakan dan menjual lobsternya dengan harga yang lebih tinggi.

"Bibit lobster itu ditempatkan di dalam kotak-kotak yang sudah disediakan para pelaku dan ditaruh di gudang persembunyiannya beserta alat packing di sebuah gudang di wilayah Lampung," kata Parlindungan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

"Ada politik dagang yang tinggi di Cina, Vietnam dengan nelayan di pulau-pulau. Mereka dapat benihnya gampang, uang cepat cair, akhirnya nelayan tergiur," imbuhnya, dilansir Gatra.com.

Parlindungan menambahkan, Lampung hanyalah satu dari sekian daerah yang memiliki benih lobster. Daerah dengan benih lobster terbanyak ada di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian sisanya ada di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Lampung, hingga Bengkulu. Keberadaan benih lobster hanya diketahui oleh nelayan setempat.

"Nelayan juga bisa agak terangsang untuk jual. KKP akan beri arahan ke nelayan. Nelayan akan kita lindungi," ungkapnya.

Sementara itu, 10 tersangka yang diamankan adalah Yacobson, Mulyadi, Fidriansyah, Sutisno, Juliadi, Joni Arifin, Irpan Irawan, Topan Purnama, Tumin, dan Henry Gunawan. Dari tangan pelaku, polisi menyita benih lobster 57.208 ekor yang kini sudah dilepasliarkan di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, ada jenis pasir sebanyak 57.058 ekor dan jenis mutiara sebanyak 203 ekor.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit R4 Daihatsu Luxio warna silver B 1854 TOD, satu unit R4 Toyota Avanza warna silver BG 1577 LG, serta satu unit tabung oksigen untuk menjaga benih-benih tersebut.

Tersangka disangkakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Adapun ancamannya, pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (Gtr)

Editor :