• Jumat, 26 April 2024

Miliki Senpira, Warga Panjang Ini Terancam Hukuman Mati

Selasa, 13 Agustus 2019 - 17.13 WIB
117

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panjang mengamankan warga kelurahan Pidada Panjang Bandar Lampung lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.

Pelaku MFR (37) diamankan oleh Polsek Panjang berdasarkan informasi dari warga sekitar bahwa di Gang Portal Kelurahan Way Lunik Panjang sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.

Mendapati informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku MFR (37) pada hari Minggu (11/8/2019) di Jalan Yos Sudarso Gang Portal Way Lunik Panjang Bandar Lampung.

Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto membenarkan informasi itu.

"Pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota, kami menemukan dua bungkus klip kecil berisikan sabu sabu di dalam kotak rokok dan satu pucuk senjata api rakitan yang disimpan pelaku di dalam tas slempang," ujar AKP Adit, Selasa (13/8/2019).

Barang bukti yang berhasil disita yaitu dua bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal narkoba jenis sabu, satu pucuk senjata api rakitan, dua butir peluru aktif Cal 38, satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Pink dengan No Pol BE 3674 Y, satu buah tas warna coklat, satu buah HP nokia warna hitam, satu buah gunting, satu buah pisau Carter, satu buah kotak rokok dan uang sebesar Rp 1.200.000.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Ricardo)

Editor :