• Jumat, 29 Maret 2024

Tok! Dua Pelaku Inses di Pringsewu Dijatuhi Vonis Penjara dan Denda

Selasa, 13 Agustus 2019 - 17.48 WIB
309

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pengadilan Negeri Kota Agung akhirnya menjatuhkan vonis kepada Jiman dan Samsi (bapak-anak) pelaku inses (hubungan sedarah) di Pringsewu beberapa waktu lalu.

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi menjelaskan sidang berlangsung di ruang Chandra Pengadilan Negeri Kota Agung, Selasa (13/8), dipimpin Hakim Farid Zumhana dihadiri Penuntut Umum Kejari Pringsewu Alfa Dera, serta Penasehat Hukum terdakwa Jiman.

"Terdakwa Jiman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana berlanjut melakukan ancaman kekerasan memaksa bersetubuh terhadap anak dan melakukan perbuatan pidana secara berlanjut melakukan kekerasan seksual terhadap seseorang yang masih dilingkungan rumah tangga sebagaimana dalam surat dakwaan berbentuk kumulatif penuntut umum, dan menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun penjara dan denda 100 juta atau pidana kurungan 6 bulan," kata dia mengutip putusan hakim.

Menurut Median, secara terpisah juga dilakukan sidang putusan terhadap terdakwa Samsi dan divonis 18 tahun penjara dan denda 100 juta.

"Sidang dimulai pukul 14.30 WIB secara tertutup. Terkait hasil putusan tersebut baik terdakwa maupun penasehat hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan menerima," ujar Median, mewakili Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya.

Median Suwardi menyampaikan sebagai upaya pencegahan agar tindak pidana serupa tidak terjadi khususnya di Kabupaten Pringsewu, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui fungsi penyuluhan hukum bidang intelijen serta meminta kerjasama semua pihak termasuk dukungan masyarakat dan tokoh agama.

Untuk diketahui kasus inses yang terungkap di Kecamatan Sukoharjo pada Februari 2019 lalu sempat menghebohkan publik Jejama Secancanan hingga mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat.

AG (18) gadis yang mengalami keterbelakangan mental disetubuhi ayahnya Jiman (44) sejak Agustus 2018. Tidak hanya itu, korban juga kerap disetubui kakak kandungnya Samsi (23). Selain ayah dan kakaknya, YG (15) adik kandung AG juga ikut menyetubuhinya berulangkali. (Manalu)

Editor :

Berita Lainnya

-->