• Kamis, 18 April 2024

Ekspor Bijih Mineral Segera Dilarang

Rabu, 14 Agustus 2019 - 09.30 WIB
23

Kupastuntas.co, Jakarta -  Pemerintah berencana untuk mempercepat pemberlakuan larangan ekspor bijih nikel kadar rendah, yang semestinya berlaku mulai 2022 mendatang.

Hal tersebut bersamaan dengan target penyelesaian pengembangan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengumumkan keputusan akhir tentang larangan ekspor bijih mineral atau ore.

"Iya tunggu perintah presiden, lihat keputusan presiden dalam beberapa waktu ke depan," ucap Luhut yang dilansir dari CNN pada Rabu (14/08/2019).

Menurutnya, percepatan larangan ekspor bijih mineral ini demi menarik investasi smelter di dalam negeri. Ia juga memastikan bahwa industri smelter dapat menyerap komoditas tersebut.  "Kami perlu menarik investor sebanyak mungkin," imbuh Luhut.

Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sri Raharjo bilang larangan ekspor bijih mineral tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Saat ini, keran ekspor bijih mineral masih terbuka sampai akhir 2021 mendatang.

Ia bilang aturan itu akan diberlakukan tanpa pengecualian meski produksi bijih mineral dalam negeri nantinya melimpah. Perusahaan berbasis tambang mineral diwajibkan memiliki perencanaan yang matang untuk mengolah bahan mentah itu sebelum membangun smelter.

"Perusahaan tetap harus mengolah, dia (perusahaan) harus punya feasibility study (fs) saat bangun smelter," terang dia.

Dalam hal ini, diperlukan pula kerja sama antar kementerian atau lembaga (K/L) lain guna memastikan produksi bijih mineral terserap di dalam negeri. Misalnya, Kementerian Perindustrian ikut turun tangan agar proses hilirisasi komoditas ini berjalan dengan baik. (red)

Editor :