• Rabu, 24 April 2024

Si 'Malin Kundang' Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Rabu, 14 Agustus 2019 - 15.10 WIB
224

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim Nanas (Unit Reskrim) Polsek Punggur mengamankan Wahyudi alias Cibul, sang 'Malin Kundang' asal Kampung Kota Gajah, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah, Selasa (13/08/2019).

Pemuda yang bekerja sebagai serabutan tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri. Penganiayaan tersebut menyebabkan Kasinem (65) lebam di bagian mata dan luka robek di bagian kening, serta luka di bagian telinga. Akibatnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Ahmad Yani (RSUAM) Kota Metro untuk menjalani perawatan.

Kanit Reskrim Aiptu Iwan Suwandi mengungkapkan, perkara ini terbongkar berawal dari unggahan seseorang di media sosial (medsos) Facebook yang bernama Ida Nu Amoorea, yang tak lain adalah adik kandung tersangka pada Senin (12/8/2019) malam.

“Mendapat informasi itu jajaran Tim Nanas Polsek Punggur langsung menuju ke TKP dan langsung menangkap Wahyudi alias Cibul (28),” terang lwan.

Berdasarkan laporan Ida (22), yang tak lain adik kandung tersangka mengungkapkan, bahwa tersangka Cibul kerap kali menganiaya ibu kandungnya. Terlebih saat tersangka dalam keadaan mabuk dan sang ibu tidak menuruti permintaannya.

“Sudah sering mas. Abang (kakak) saya itu mukulin ibu. Apalagi kalo permintaannya itu gak diturutin. Saya gak tega liat ibu kalo dipukulin tapi saya bingung mau lapor ke polisi. Semoga dengan ditangkapnya abang, dia bisa sadar,” kata Ida

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka telah diamankan di mapolsek setempat dan telah dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) polsek setempat.

“Tersangka kita kenakan Pasal 44 Ayat 1, Ayat 2 UU RI. No 23 Tahun 2001 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang Kapolsek. (Towo)

Editor :