Simpan Narkoba, Dua Warga Lamtim Diciduk Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Timur- Satuan reserse Narkoba Polres Lampung Timur membekuk dua pria terkait kasus Narkotika jenis sabu, kedua pria tersebut di tangkap di tempat dan barang bukti yang berbeda, Rabu (14/8).
Kasat Serse Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Abadi mengatakan, dua pelaku yang ditangkap karena menyimpan Narkoba jenis Sabu, yaitu MS (20) warga Desa Tanjungaji, Kecamatan Melinting, barang bukti yang diamankan dari pria yang tidak tamat SD tersebut yaitu, satu plastik kecil yang diduga kuat berisi Narkoba jenis Sabu, satu buah timbangan elektrik.
Sementara, satu pelaku lain kepemilikan Narkoba jenis Sabu yaitu, YS (39) warga Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Way Jepara, pria yang hanya tamat SMP itu terbukti telah menyimpan barang haram jenis sabu sebanyak dua plastik kecil, dan satu set alat hisap (bong).
"Kedua pelaku tersebut kami tangkap hari ini, di tempat berbeda, dan keduanya sudah kami amankan di Polres," Terang Iptu Abadi.
Dengan tertangkapnya dua pelaku tersebut Kasat Reserse Narkoba akan terus menggali informasi dari kedua pria itu guna melakukan pengembangan lebih jauh, untuk melakukan penangkapan terhadap pengguna pengguna Narkoba berikut pengedar.
Sementara data yang di dapat dari kantor BNN Kabupaten Lampung Timur, beberapa hari lalu, wilayah Lampung Timur yang masuk rawan Narkoba yaitu di, Kecamatan Sukadana, Way Jepara, Raman Utara, Labuhan Maringgai dan Jabung. (Agus)
Berita Lainnya
-
Polisi Bubarkan Balap Liar di Pantai Mutiara Baru Lamtim
Minggu, 11 Mei 2025 -
Kisah Warga Desa Itik Rendai Lamtim di Tanah Berbatu, Ketika Air Bersih Jadi Barang Mewah
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Bongkar Sindikat Penipuan Gabah di Lampung Timur, Polisi Tangkap 4 Pelaku
Jumat, 09 Mei 2025 -
Polres Lampung Timur Bekuk Dua Pelaku Peredaran Obat Keras Tramadol
Jumat, 09 Mei 2025