Simpan Narkoba, Dua Warga Lamtim Diciduk Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Timur- Satuan reserse Narkoba Polres Lampung Timur membekuk dua pria terkait kasus Narkotika jenis sabu, kedua pria tersebut di tangkap di tempat dan barang bukti yang berbeda, Rabu (14/8).
Kasat Serse Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Abadi mengatakan, dua pelaku yang ditangkap karena menyimpan Narkoba jenis Sabu, yaitu MS (20) warga Desa Tanjungaji, Kecamatan Melinting, barang bukti yang diamankan dari pria yang tidak tamat SD tersebut yaitu, satu plastik kecil yang diduga kuat berisi Narkoba jenis Sabu, satu buah timbangan elektrik.
Sementara, satu pelaku lain kepemilikan Narkoba jenis Sabu yaitu, YS (39) warga Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Way Jepara, pria yang hanya tamat SMP itu terbukti telah menyimpan barang haram jenis sabu sebanyak dua plastik kecil, dan satu set alat hisap (bong).
"Kedua pelaku tersebut kami tangkap hari ini, di tempat berbeda, dan keduanya sudah kami amankan di Polres," Terang Iptu Abadi.
Dengan tertangkapnya dua pelaku tersebut Kasat Reserse Narkoba akan terus menggali informasi dari kedua pria itu guna melakukan pengembangan lebih jauh, untuk melakukan penangkapan terhadap pengguna pengguna Narkoba berikut pengedar.
Sementara data yang di dapat dari kantor BNN Kabupaten Lampung Timur, beberapa hari lalu, wilayah Lampung Timur yang masuk rawan Narkoba yaitu di, Kecamatan Sukadana, Way Jepara, Raman Utara, Labuhan Maringgai dan Jabung. (Agus)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Labuhan Ratu Lamtim
Jumat, 04 Juli 2025 -
Tambang Pasir Ilegal di Labuhan Maringgai Disegel, DLH dan ESDM Lampung Pasang Plang di Enam Titik
Kamis, 03 Juli 2025 -
Tujuh Gajah Liar Terjebak di Kebun Warga, Bupati Lampung Timur Turun Tangan
Rabu, 02 Juli 2025 -
270 Pegawai Terima SK P3K, Bupati Ela Minta Tingkatkan Kinerja dan Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Rabu, 02 Juli 2025