• Sabtu, 20 April 2024

Simpan Narkotika di Jok Motor, Dua Petani di Tulangbawang Ditangkap Polisi

Rabu, 14 Agustus 2019 - 13.34 WIB
62

Kupastuntas.co, Tulangbawang - Polsek Rawa Pitu berhasil menangkap HE (31) dan AR (22). Keduanya merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Kapolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal, SE, MH mewakili PLH Kapolres Tulangbawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, para pelaku ditangkap hari Selasa (13/08/2019), sekira 18.30 WIB, di Jalan Poros, Kampung Rawa Ragil.

“HE dan AR yang sama-sama berprofesi tani, mereka merupakan warga Kampung Rawa Ragil, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang,”  jelas Ipda Samsi, Rabu (14/08/2019).

Penangkapan terhadap para pelaku, bermula ketika petugas kami yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Wawansyah melakukan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) ke arah Kampung Rawa Ragil.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan oleh para pelaku di bawah jok sepeda motor, selanjutnya para pelaku berikut BB (barang bukti) langsung dibawa ke Mapolsek Rawa Pitu,” ungkap Ipda Samsi.

Adapun BB yang berhasil disita oleh petugas berupa plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, kertas putih pembungkus, HP (handphone) Nokia 1134 warna kuning dan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih tanpa plat nomor.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Pitu dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Win)

Editor :