• Kamis, 28 Maret 2024

Curi Sepeda Motor Milik Warga Tanggamus, Dua Pria Diamankan Polisi

Kamis, 15 Agustus 2019 - 08.02 WIB
59

Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua tersangka pencurian sepeda motor milik Wagiman warga Pekon Batu Patah Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus berhasil diamankan polisi, Rabu (14/08/2019) pagi.

Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Pesawaran bernama Edi Supriyadi (23), warga Desa Bunut Sebrang Kecamatan Way Ratai dan Santari (20), warga Desa Babakan Loa Kecamatan Kedondong.

Penangkapan kedua tersangka tergolong dramatis, pasalnya warga bahu-membahu membantu pihak Polsek Limau Polres Tanggamus guna mengepung pelarian keduanya usai mencuri motor.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengatakan, kedua pelaku ditangkap dalam pengejaran saat melintas di Jalan Raya Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus.

"Pelaku diamankan anggota Pos Pol Kelumbayan Barat sekitar 10 KM dari TKP awal pencurian sekitar pukul 03.30 WIB," kata AKP Edi Qorinas, Rabu (14/8/2019) malam.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian, berdasarkan keterangan saksi-saksi, kedua tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor korban yang diletakan di teras samping rumah saksi Irawan pada Rabu (14/08/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

Ditambahkan Kasat, dalam penangkapan tersebut turut diamankan sepeda motor Honda milik korban dan sepeda motor milik para tersangka berikut kunci kontak sebagai alat yang digunakan membobol motor korban.

"Dalam perkara tersebut juga diamankan BPKB sepeda motor Honda Revo BE 8721 CD yang diserahkan pada saat korban melaporkan pencurian tersebut," imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Limau Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)

Editor :

Berita Lainnya

-->