• Jumat, 26 April 2024

Gandeng Dirjen Pajak, Pemprov Lampung Akan Tingkatkan Razia Kendaraan

Kamis, 15 Agustus 2019 - 20.55 WIB
101

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung akan mengoptimalkan pendapatan daerah dengan menempuh Iangkah-langkah strategis. Beberapa langkah yang akan ditempuh oleh Pemprov Lampung di antaranya, akan dilakukan pemantapan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah dilakukan melalui revisi perda tentang pemungutan retribusi daerah.

Kemudian dengan melakukan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program door to door. Cara ini telah disosialisasikan di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Tulangbawang.

Lalu, akan dilakukan peningkatan razia kendaraan bermotor dan melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bengkulu dan Lampung dan rencana kerjasama dengan BPH Minyak dan Gas Bumi sebagai upaya peningkatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Pemprov juga akan melakukan peningkatan peran dan fungsi UPTD dalam peningkatan pengelolaan pendapatan dengan kegiatan razia kendaraan bermotor dan pendataan potensi pajak daerah.

Hal itu disampaikan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam rapat paripurna DPRD pembahasan dua Raperda di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (15/8/2019). Kedua Raperda tersebut yakni Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung TA 2019 dan Raperda tentang RPJMD Provinsi Lampung 2019-2024. Dipaparkan Gubernur, Pemprov akan meninjau ulang pelepasan aset dengan melakukan evaluasi kembali oleh apraisal independen.

“Sehingga di dapat harga aset sesungguhnya yang mendekati kondisi terkini dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama dengan aturan yang berhubungan dengan pelepasan aset daerah," ujarnya.

Dari sisi Belanja, lanjut Arinal, terdapat peningkatan signifikan pada Belanja Tidak Langsung yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek Belanja Bagi Hasil Pemerintah Provinsi Lampung kepada Kabupaten/Kota.

“Pemprov Lampung berkomitmen mengalokasikan kewajiban belanja bagi hasil kepada Kabupaten/Kota secara bertahap yang dimulai sejak Perubahan APBD TA 2019 demi kesinambungan pembangunan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung," katanya.

Arinal menyebutkan dengan memperhatikan kapasitas fiskal yang tersedia, Pemprov Lampung akan melakukan penataan pada Belanja Langsung melalui penajaman program kegiatan. Agar lebih tepat sasaran dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan publik serta terintegrasi dengan Visi Misi “Rakyat Lampung Berjaya".

“Pemerintah tetap berkomitmen bahwa kebijakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 diarahkan pada pengelolaan keuangan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dimana alokasi pemanfaatan anggaran pembangunan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Ini menjadi alat untuk memelihara dan mendorong perekonomian daerah," ucapnya. (Rls)

Editor :