• Jumat, 19 April 2024

Pengiriman 910 Ekor Burung Liar Senilai Rp 45 Juta Asal Sumsel Digagalkan

Kamis, 15 Agustus 2019 - 20.45 WIB
65

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 910 burung liar tanpa disertai dokumen pendukung, berhasil diamankan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung bersama LSM Flighy Protecting Indonesia's Birds, di penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Rabu (14/8/2019) kemarin.

"Ratusan burung liar itu berhasil kita gagalkan pengirimannya saat akan dikirim ke Pulau Jawa menggunakan Bus Minanga asal Palembang, Sumatera Selatan," ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung, Jumadh, Kamis (15/8/2019).

Ia menambahkan, 910 ekor burung liar itu diantaranya 68 ekor burung cicak ranting, 180 ekor pleci kacamata, dua ekor kapas tembak, 270 ekor burung gelatik, 175 ekor burung perenjak, 30 ekor burung poksai, 150 ekor burung jalak kerbau, 15 ekor burung pentet, 15 ekor burung pancawarna, dan 5 ekor burung perkutut.

"Kemarin (Rabu, red) kita juga sudah lakukan uji laboratorium terhadap burung liar ini. Dan kemungkinan terpaparnya penyakit hewan karantina. Setelah diperiksa dan hasilnya positif sehingga burung liar ini kita kategorikan dalam kondisi sehat dan layak sehingga akan kita serahterimakan langsung kepada BKSDA untuk dilepasliarkan ke Taman Hutan Raya, Wan Abdurahman, Pesawaran," ungkapnya.

Untuk itu ia melanjutkan, ratusan burung liar itu berasal dari wilayah perbatasan Lampung - Sumatera Selatan. Awalnya dibawa oleh kendaraan pribadi. Hingga sampai di daerah Panjang, kemudian burung liar yang telah dikemas dalam keranjang itu dipindahkan dan dibawa menggunakan kendaraan bus umum menuju Pulau Jawa.

"Nah saat di Pelabuhan Bakauheni, kemudian diperiksa dan ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan. Selain itu juga tidak dilaporkan dengan petugas karantina sehingga kita lakukan penahanan," bebernya.

Ia menambahkan burung liar tersebut dibawa oleh dua orang. Yang bersangkutan akan dilakukan BAP dan akan ditangani oleh Seksi Kewaspadaan Balai Karantina Lampung.

"Yang terpenting hal yang kami tekankan bahwa nanti pihak kehutanan bisa menindaklanjuti kejadian ini dengan melakukan pengawasan dan pencegahan secara prefentif. Kepada pengusaha-pengusaha yang barang kali sudah mempunyai izin tangkap, izin edar lebih dilakukan lagi pembinaan dan pengawasan," tegasnya.

Sementara itu, Pol Hut SKW 3 BKSDA Lampung - Bengkulu, Rusmaidi mengatakan burung liar yang diterimanya dari Balai Karantina Pertanian Lampung nantinya akan dibawa ke BKSDA. Kemudian nantinya akan dilepaskan ke Taman Hutan Raya untuk dilestarikan.

"Satwa ini sebenarnya dari luar Lampung namun pengirimannya dengan modus dialihkan menggunakan bus. Jadi jaringan ini terputus seolah-olah pengusaha dari Lampung yang jelek," pungkasnya.

Rusmaidi mengatakan, harga per ekor dari burung tersebut berkisar Rp 50 ribu jika diperjualbelikan di pasar.

"Nilai ekonomis jika burung ini diperjualbelikan bisa mencapai Rp 50 ribu. Sebenarnya harga itu relatif, kalau dihitung semua burung ini kalau dijual bisa Rp 45 juta. Angka itu hanya kisaran saja," ungkapnya. (Ricardo)

Editor :