Kajati Lampung Ungkap Alasan OTT, Status Pegawai Kesbangpol Masih Saksi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sartono tidak menampik jika jajarannya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pegawai pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Jumat (16/08/2019).
Menurut dia, OTT itu dilakukan karena berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi ijin tinggal sementara terhadap Warga Negara Asing (WNA). Dalam proses penerbitan surat itu, diduga ada praktik pungutan liar (pungli). Satu orang ditetapkan sebagai orang yang bertanggungjawab atas dugaan kasus ini.
"OTT berkaitan dengan surat ijin menetap sementara yang biasanya diurus oleh WNA. Informasi dari Aspidsus, ada satu orang (yang bertanggungjawab)," kata Sartono saat ditemui awak media, Sabtu (17/08/2019).
Orang yang disebutnya bertanggungjawab itu, belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap. Apakah ini nanti bisa ditingkatkan menjadi tindak pidana atau tidak," timpalnya.
Sartono menjelaskan alasan lain dari penindakan yang dilakukan kepada pegawai tersebut. Menurut dia, imbas dari perbuatan pegawai Kesbangpol yang belum disebutkan identitasnya itu berdampak luas.
"Kenapa kami bertindak cepat? Karena ini menyangkut WNA. Masalah ini bukan hanya berdampak di lingkup regional, nanti urusan ini terdengar sampai ke nasional bahkan internasional," ungkapnya.
Dia menegaskan Kejati Lampung akan segera menjelaskan semua hal tentang persoalan ini kepada publik.
"Nanti lebih lengkap akan disampaikan Aspidus. Nanti akan diekspos," tegasnya. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Gelar Pendampingan Bisnis, PLN Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Rumah BUMN
Rabu, 24 Juni 2026 -
Utamakan Pemeliharaan Tanpa Padam, Tim Elit PDKB PLN Perkuat Keandalan Listrik di Pringsewu
Rabu, 24 Juni 2026 -
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Atlet Tinju PON Lampung
Rabu, 24 Juni 2026 -
WR III UIN RIL: Mahasantri Harus Menjadi Living Quran di Tengah Masyarakat
Rabu, 24 Juni 2026








