Pejabat Kesbangpol Lampung yang Terjaring OTT Diberhentikan Sementara dari Tugas

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menyikapi adanya salah satu pejabat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung berinisial J yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kepala Inspektorat Lampung Hamartoni Ahadis memastikan yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dan jabatannya dicopot.
Hamartoni menjelaskan, ketentuan itu telah diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Manakala seseorang ASN (Aparatur Sipil Negara) mendapat masalah hukum, yang pertama adalah melakukan pemberhentian sementara. Sehingga jabatannya harus dicopot," ujar Hamartoni, saat diwawancara di lapangan Korpri Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Sabtu (17/8).
Dikatakan Hamartoni, pihaknya sejauh ini masih menunggu hasil penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Lampung dan keputusan inkrah dari Pengadilan Tinggi Lampung.
"Nanti kita lihat dalam keputusan dari pengadilan. Kalau memang yang bersangkutan ternyata menjadi tersangka, maka sanksi yang sebelumnya meningkat menjadi pemberhentian tidak dengan hormat," tegasnya.
Dia mengatakan, tindakan OTT itu di luar dari kontrolnya. Namun ia berharap ke depan tindakan pelanggaran seperti itu tidak terjadi lagi pada ASN di provinsi Lampung. Karena menurutnya ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
"Kita kan sebagai ASN harus melayani masyarakat secara maksimal, bagaimana masyarakat merasa puas dengan pelayanan kita, itu yang penting," tukasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Besok, Ojol di Lampung Ikut Mogok Massal Serentak
Senin, 19 Mei 2025 -
Lansia di Bandar Lampung Dianiaya Tetangga Diduga Karena Masalah Tanah
Senin, 19 Mei 2025 -
Polda Lampung Periksa Tujuh Saksi Kasus Kematian Kakak Beradik di Pesibar
Senin, 19 Mei 2025 -
Wali Kota Eva Dwiana Buka Pelatihan Satgas RETINA untuk Cegah Narkoba, Kekerasan, dan Judi Online di Kalangan Remaja
Senin, 19 Mei 2025