Pejabat Kesbangpol Lampung yang Terjaring OTT Diberhentikan Sementara dari Tugas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Â Menyikapi adanya salah satu pejabat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung berinisial J yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kepala Inspektorat Lampung Hamartoni Ahadis memastikan yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dan jabatannya dicopot.
Hamartoni menjelaskan, ketentuan itu telah diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Manakala seseorang ASN (Aparatur Sipil Negara) mendapat masalah hukum, yang pertama adalah melakukan pemberhentian sementara. Sehingga jabatannya harus dicopot," ujar Hamartoni, saat diwawancara di lapangan Korpri Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Sabtu (17/8).
Dikatakan Hamartoni, pihaknya sejauh ini masih menunggu hasil penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Lampung dan keputusan inkrah dari Pengadilan Tinggi Lampung.
"Nanti kita lihat dalam keputusan dari pengadilan. Kalau memang yang bersangkutan ternyata menjadi tersangka, maka sanksi yang sebelumnya meningkat menjadi pemberhentian tidak dengan hormat," tegasnya.
Dia mengatakan, tindakan OTT itu di luar dari kontrolnya. Namun ia berharap ke depan tindakan pelanggaran seperti itu tidak terjadi lagi pada ASN di provinsi Lampung. Karena menurutnya ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
"Kita kan sebagai ASN harus melayani masyarakat secara maksimal, bagaimana masyarakat merasa puas dengan pelayanan kita, itu yang penting," tukasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








