• Selasa, 23 April 2024

Pengamat Hukum soal OTT Kesbangpol : Minta Kejati Lampung Buka-bukaan Karena Waktu 1x24 Jam Habis

Sabtu, 17 Agustus 2019 - 16.44 WIB
129

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Pengamat Hukum dari Unila, Yusdianto meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menjelaskan kepada publik, apa yang sebenarnya terjadi dalam penanganan kasus yang disebut sebagai hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah setempat pada Jumat (16/8/2019) kemarin, pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, petugas kejaksaan pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengatakan, Kejati Lampung akan menyampaikan press rilis kepada awak media untuk dipublikasikan terkait penanganan kasus OTT terhadap adanya pungutan liar (Pungli).

"Ini OTT atau bagaimana? Jika ini OTT, kejaksaan harus menjelaskan duduk perkaranya seperti apa. Penerapan waktu 1x24 jam untuk kasus tersebut sudah habis. Lalu bagaimana hasilnya?" ujar Yusdianto menanggapi tidak adanya penjelasan Kejati Lampung terkait kasus itu, Sabtu (17/8/2019).

Dia menegaskan, jika waktu 1x24 jam telah habis. Maka hak dari pegawai Kesbangpol Provinsi Lampung itu, lanjutnya, sudah seharusnya diberikan. Jika sebelumnya dia masih berstatus sebagai saksi terperiksa, maka dengan habisnya waktu 1x24 jam tersebut, pegawai tersebut harus dibebaskan.

"Pembebasan itu sesuai dengan aturan yang berlaku, itu pun jika benar adalah hasil OTT. Demi penegakan hukum, status pegawai Kesbangpol itu harusnya sudah jelas. Artinya, dia harus dibebaskan," katanya.

Hari ini, Kepala Kejati Lampung Sartono berjanji akan merilis hasil penanganan kasus itu. Menurut dia, ada satu orang yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut.

Pantauan di lokasi pada pukul 16.34 WIB, rombongan kendaraan yang sedianya keluar dari kantor Kejati Lampung, sudah kembali lagi.

Dalam mobil itu, tampak Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis. (Ricardo)

Editor :