• Selasa, 23 April 2024

Tiga Penyalahgunaan Narkoba di Pringsewu Diringkus Polisi

Sabtu, 17 Agustus 2019 - 20.27 WIB
168

Kupastuntas.co, Pringsewu - Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus membekuk sekaligus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di dua TKP di wilayah hukumnya, Jumat (16/8/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Seorang diantara pelaku diduga pengedar sabu bernama Riswanto (49) warga Pekon Sukoharjo 3 Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Dari tangan pria berprofesi tani itu, petugas mengamankan 7 paket sabu siap edar, bahkan guna mengelabui petugas, sabu disimpan dalam spidol besar dan disembunyikan di pohon pisang yang berada dibelakang rumahnya.

Kemudian dua pemakai yang diamankan bernama Adi Darma (30) warga Pekon Sukoharjo 3 Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu dan Rizky Syahputra (25) alamat Pasar 1 Lingkup GG Amal, Desa Terjun, Kecamatan Medan Terjun, Medan Kota, Sumatera Utara.

Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan serangkaian penyelidikan informasi masyarakat.

"Awalnya, Adi Darma dan Rizky Syahputra diamankan saat mengkonsumsi sabu di rumah Adi Darma. Lalu Petugas melakukan pengembangan terhadap asal muasal barang haram tersebut," ujar Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi, Sabtu (17/08/2019).

Menurut dia, dari tangan kedua pelaku turut diamankan alat bukti penyalahgunaan sabu berupa 1 set buah alat hisap sabu/bong yang di bagian kaca (pirek) terdapat sabu sisa pakai, 1 sedotan plastik yang ujungnya sudah di runcingkan, 4 korek api gas yang sudah di modifikasi serta 1 plastik klip sisa pakai sabu.

Dari hasil pengembangan, imbuh Kapolsek, petugas membekuk Riswanto (49) saat berada dirumahnya berikut barang bukti yang disembunyikan di dua tempat berbeda dan 2 bundel plastik klip kosong.

"Ketiga pelaku diamankan Jumat, 16 Agustus pukul 23 WIB di dua tempat berbeda yakni di Pekon Sukoharjo 3 Barat dan Pekon Sukoharjo 3 Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu," jelasnya.

Dikatakan Iptu Deddy Wahyudi, dalam pengungkapan barang bukti di rumah Riswanto, pelaku tergolong tidak koperatif dimana awalnya mengaku hanya memiliki 1 paket sabu yang disimpan di lemari kamar.

Beruntung petugas terus melakukan penggeledahan dan menemukan bundelan plastik kosong di tiang kayu kandang ayamnya. Sehingga akhirnya Riswanto menyerah dan menunjukan paket sabu di dalam spidol yang disembunyikannya di selah pohon pisang belakang rumahnya.

"Beruntung personel kami tidak lelah melakukan penggledahan sehingga akhirnya Riswanto menyerah dan menunjukan 6 paket sabu di dalam spidol yang disembunyian di pohon pisang," jelasnya.

Lanjutnya, menurut keterangan Riswanto, barang bukti sabu tersebut didapatkan dari seorang rekannya akan dijual dengan harga per paketnya Rp200 ribu rupiah.

"Sebelumnya dia memiliki 8 paket, 1 paket dijual kepada pelaku Adi Darma dan Rizky Syahputra seharga Rp250 ribu. Uangnya juga berhasil diamankan dari Riswanto," ujarnya.

Ditambahkan Iptu Deddy Wahyudi, terkait penerapan pasal pihaknya tidak melakukan penyidikan perkara tersebut sebab para pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus.

"Besok kita limpahkan ke Polres, namun dari keterangan sementara para pelaku, dua diantaranya merupakan pemakai dan Riswanto diduga pengedar sabu," pungkasnya. (Manlu)

Editor :