• Selasa, 23 April 2024

Tak Segan Lukai Korbannya, Begal Motor Sadis di Kotabumi Selatan Berhasil Ditangkap

Minggu, 18 Agustus 2019 - 20.34 WIB
472

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap Henri (30) warga Talang Dungkul, Desa Aji Keagungan, Kecamatan Abung Kunang, tersangka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 02 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Di jalan Dusun 3 Simpang Jaya, Desa Taman Jaya, Kotabumi Selatan.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Faisal Hani (31) warga Dusun Sukajadi Abung Selatan dengan korban Hendri Badri (50) warga Dusun 5 Kadububur Desa Taman Jaya, Kotabumi Selatan, Lampung, Rabu (03/7/2019).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto, kronologi kejadian dimana korban hendak pulang kerumah seorang diri dari Kotabumi, dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125, tiba-tiba 2 pelaku yang tidak dikenal oleh korban keluar dari semak-semak yang kemudian menghadang korban.

Lanjut Kasat, pelaku meminta motor milik korban dengan disertai buang tembakan 4 kali kearah atas, korban melawan, salah satu pelaku kemudian memukul korban dengan menggunakan sebuah kayu, pelaku berhasil melakukan aksinya dan membawa motor milik korban.

"Pelaku sempat buang tembakan, karena korban melawan teman pelaku lainnya memukul korban dengan kayu, korban mengalami luka robek dibagian bawah mata sebelah kanan," terang Kasat Reskrim.

Pelaku ditangkap dirumahnya, di Desa Sinar Ogan, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, dimana pada saat itu pelaku sedang berada dirumah di sergap oleh team tekab, pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Setelah keberadaan tersangka kita ketahui, anggota langsung melakukan penyergapan di rumahnya. Saat kita tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," tutur Hendrik, Minggu (18/08/19).

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah kayu yang panjangnya 1 Meter, 1 buah STNK sepeda motor Honda Supra X BE 4513 JP, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Supra X BE 4513 JP milik korban.

Lebih lanjut Hendrik mengatakan, tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas AKP Hendrik. (Sarnubi)

https://youtu.be/_xRurjA3AJU

 

Editor :