• Jumat, 26 April 2024

Terjerat Sabu, Warga Margo Mulyo Kampung Kalipapan Diamankan Polisi

Minggu, 18 Agustus 2019 - 10.33 WIB
426

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satuan reskrim narkoba Polres Way Kanan ungkap kasus pelaku penyalahguna narkotika. Pelaku inisial SM (39) salah satu warga Dusun Margo Mulyo Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Minggu (18/8/2019).

Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah yang berada di Dusun Margo Mulyo Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

"Mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan, sehingga Kamis (15/08/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas gabungan satgas operasi antik krakatau Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SM yang merupakan target operasi (TO). Saat ditangkap pelaku tidak melawan," Ungkapnya.

Indra, melanjutkan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkusan kertas timah rokok dan setelah dibuka didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat empat plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.62 gram, dua batang kaca pirek dan satu buah korek api gas. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," terangnya. (Sandi)

Editor :