Bentuk Pokja, Pemprov Lampung Percepat Pembangunan PLTSa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) terus mengalami progres. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat telah membentuk tim kelompok kerja (Pokja) guna mensukseskan berdirinya PLTSa tersebut.
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengungkapkan, pokja dianggotakan oleh para satuan kerja terkait di tingkat Provinsi Lampung dan ditambah dengan satuan kerja di luar Provinsi Lampung.
"Salah satunya seperti Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Way Seputih Way Sekampung terkait pengadaan airnya, itu yang kita ikutkan karena dia yang punya otoritas penggunaan air di Sungai Sekampung," jelas Fahrizal saat diwawancara usai rapat percepatan pembangunan PLTSa, di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Lampung, Senin (19/08/2019).
Dikatakan Fahrizal, tim pokja kedepannya juga akan berinteraksi dengan tim dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung dan mitra lainnya juga Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk menetapkan studi kelayakan atau Feasibility Study (FS). Dari FS itu barulah nanti akan dilakukan konstruksi.
Lebih lanjut ia mengatakan upaya pembangunan PTSa merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
"Berdasarkan Perpres itu sampah ini didorong untuk dijadikan listrik, ini sejalan dengan kita kekurangan energi listrik. Kalau dulu sampah itu dianggap beban, tapi sekarang pemikiran kita sudah maju," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Staycation Seru Sambil Liburan di BATIQA Hotel Lampung dan Jungle Sea, Nikmati Promo Spesial
Rabu, 24 Juni 2026 -
Peringati HUT SSI ke-55, BATIQA Hotel Lampung Bagikan Cookies kepada Karyawan
Rabu, 24 Juni 2026 -
PTPN I Regional 7 Tolak Tegas Sertifikasi Lahan 329,713 Hektare di Tamansari Pesawaran oleh Pihak Lain
Rabu, 24 Juni 2026 -
RS Urip Sumoharjo Lampung Hadirkan Layanan Radioterapi, Perkuat Pelayanan Kanker Terpadu
Selasa, 23 Juni 2026








