• Kamis, 25 April 2024

Diduga Selewengkan Dana Saksi dan Berkinerja Buruk, Lima Ketua DPD PAN Dipecat

Senin, 19 Agustus 2019 - 17.11 WIB
74

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diduga menyelewengkan dana saksi dan tidak bekerja dengan baik selama pileg 2019 lalu, 5 ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) dipecat atau diberhentikan sebagai ketua DPD.

Kelima Ketua DPD tersebut adalah Ketua DPD Bandar Lampung Wahyu Lesmono, Ketua DPD Kota Metro Megasari, Ketua DPD Lampung Tengah Murni, Ketua DPD Lamtim Asmara Dewi, dan Mesuji Agus Setio.

Plt ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar mengatakan, sanksi tersebut merupakan hasil musyawarah partai yang telah berlangsung selama 2 bulan ini.

Irfan mengatakan, dari 15 DPD ada penilaian dengan tiga kategori, baik, sedang dan buruk, dan buruk ini yang dievaluasi. Dari hasil penilaian ada 5 DPD yang masuk kategori buruk. Maka DPW PAN memutuskan memberikan sanksi kepada ketua DPD-nya.

"Pemberhentian ketua DPD ini bermula dari dugaan penyelewangan dana saksi saat pemilu 2019 lalu. Dan yang bertanggung bertanggung jawab terhadap dana tersebut adalah ketuanya. Karena saat penyerahan anggaran dana saksi tersebut saya langsung yang memberikannya kepada ketua DPD-nya. Ini kan uang rakyat juga. Meskipun ada sumber dari yang lainnya," ungkapnya di Kantor DPW PAN Lampung, Senin (19/08/2019).

Selain permasalahan anggaran dana saksi, pihaknya juga menjelaskan, penilaian juga dilakukan dari kinerja ketua DPD tersebut selama pileg 2019 lalu. "Jadi ketua partai tidak bisa main-main, harus serius. Seperti Lampung Timur dan Lampung Tengah itu cuma satu kursi yang tadinya bisa dapat 5 kursi. Jadi banyak hal yang kita nilai," kata dia. (Sule)

Editor :