• Jumat, 19 April 2024

DPRD Way Kanan Tandatangani RAPBD Tahun 2020

Senin, 19 Agustus 2019 - 08.46 WIB
169

Kupastuntas.co, Way Kanan - DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar parapat ripurna pengesahan raperda tentang APBD tahun anggaran 2020, rancangan peraturan daerah tentang retribusi tera ulang, rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK) dan program pembentukan perda (Propemperda) tahun anggaran 2020, di ruang rapat DPRD setempat, Jumat (16/08/2019).

Dalam sambutannya Bupati Raden Adipati Surya, mengatakan, proses penyusunan APBD tahun 2020 telah sesuai dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah, Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan permendagri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 21 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020.

“Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani nota persetujuan pengesahan APBD tahun 2020 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh pemerintah provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat dicatat rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh tim evaluasi Provinsi Lampung dan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,” jelas Bupati.

Selanjutnya, kata Adipati, dengan ditandatanganinya nota persetujuan pengesahan RAPBD tahun anggaran 2020, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibangun beberapa waktu yang lalu maka pihaknya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang dijalin ini.

“Semoga dapat memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Way Kanan. Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan kepada seluruh Kepala SKPD yang bertindak sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2020, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” terang Adipati.

Perlu diketahui, ujarnya, anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

Pada kesempatan ini juga, lanjut dia, dilakukan pengesahan 2 Raperda. Yaitu: 1. Rancangan peraturan daerah tentang retribusi tera/tera ulang, berdasarkan ketentuan pasal 108 UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, terdapat tiga macam objek retribusi yaitu: jasa usaha, jasa umum dan perizinan tertentu. Pada pasal 110 ayat (1) huruf l juga ditegaskan bahwa salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan tera/tera ulang, pelayanan tera/tera ulang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat (konsumen) terutama dalam menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP.

“Perlu dilakukan tera dan tera ulang serta pengawasan dan penyuluhan tentang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang dipergunakan dalam melakukan transaksi-transaksi dalam dunia perdagangan. Pelaksanaan tera terhadap UTTP merupakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan merupakan pemberian jasa umum sehingga perlu dipungut biaya terhadap pelayanan yang diberikan serta merupakan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan dalam rangka meningkatkan pelayanan teknis kemetrologian di Kabupaten Way Kanan," ungkapnya.

Kemudian raperda ke 2 yakni, rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK) pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan nasional, sehingga dengan pembangunan industri harus mampu memberikan sumbangan yang berarti terhadap pembangunan ekonomi, budaya maupun sosial politik. Sektor industri menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi nasional, karena telah mampu memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan devisa serta mampu memberikan kontribusi yang besar dalam pembentukan daya saing nasional.

"Mengingat pentingnya perencanaan pembangunan industri maka hal ini secara tegas dinyatakan dalam ketentuan Pasal 11 Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, bahwa setiap bupati/walikota menyusun rencana pembangunan industri kabupaten/kota, melalui pengesahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) pada hari ini diharapkan dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah, ditahun 2019 ini pemerintah daerah dalam hal ini pihak eksekutif telah mengusulkan sebanyak 17 propem,” tutupnya. (Adv)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 19 Agustus 2019 Berjudul "DPRD Way Kanan Tandatangani RAPBD Tahun 2020"

Editor :