• Jumat, 19 April 2024

Lampung Jadi Pilot Project Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Senin, 19 Agustus 2019 - 19.49 WIB
50

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenkomaritim, Dedy Miharja menjelaskan, Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah yang ditargetkan menjadi pilot project atau proyek percontohan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik.

Dedy Miharja berharap melalui kick off meeting yang digelar Pemprov Lampung diharapkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Lampung dapat segera terwujud.

“Melalui kick off meeting ini, semua unsur yang terlibat dalam pokja harus saling bersinergi dan berkomunikasi dalam rangka melakukan percepatan pembangunan PLTSa," jelas Dedy Dalam acara kick off meeting percepatan pembangunan PTLSa, di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Lampung, Senin (19/8/2019).

Saat ini Pemerintah Provinsi Lampung terus mempercepat pembangunan PLTSa. Salah satunya dengan menyusun draft personalia kelompok kerja (pokja) percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

“Ada lima pokja dalam percepatan pembangunan PLTSa diantaranya pokja lingkungan, pokja teknis pengolahan sampah, pokja ekonomi, pokja energi listrik, dan pokja kelembagaan dan hukum," jelas Pj. Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.

Pj. Sekda menjelaskan kelima pokja tersebut memiliki tugasnya tersendiri. Pokja lingkungan memiliki tugas dalam pengkajian kuantitas dan kualitas sampah, persebaran dan transportasi sampah, Pokja teknis pengolahan sampah mengkaji terkait teknologi pengolahan sampah, standard  teknologi.

“Pokja Ekonomi yang berkaitan dengan kajian pembiayaan. Pokja Energi listrik berkaitan dengan kelistrikan, dan Pokja kelembagaan dan hukum berkaitan dengan koordinasi kelembagaan," jelas Fahrizal.

Terkait pengelolaan sampah, Fahrizal menjelaskan, terdapat banyak peraturan yang mengatur terkait pengolahan sampah, mulai dari UU, Peraturan Menteri, Perda, termasuk Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

“Dalam Perpres 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta mengurangi volume sampah secara signifikan. Pengelolaan sampah dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir melalui pengurangan sampah dan penanganan sampah. Dan pengelolaan sampah menjadi sumber daya untuk mendapatkan nilai tambah sampah menjadi energi listrik," tambahnya. (Rls)

 

Editor :