• Rabu, 17 April 2024

Penyelundupan 4 Ton Daging Celeng di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan

Senin, 19 Agustus 2019 - 18.52 WIB
429

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan penyelundupan daging celeng tanpa dilengkapi dokumen. Kali ini, polisi menggagalkan penyelundupan 4 ton daging celeng di Areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Minggu (18/8/2019) pukul 00.30 WIB.

Kapolres Lamsel AKBP M.Syarhan mengatakan, ada dua mobil box yang diamankan oleh petugas. Setelah dilaksanakan pemeriksaan dijumpai adanya bungkus kantong yang dicurigai itu adalah daging celeng.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intens bungkus kantong berupa koli tersebut diduga kuat adalah daging celeng yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa" ungkap Kapolres AKBP M.Syarhan didampingi Kepala KSKP Bakauheni Akp M.Indra Parameswara, Balai Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung, dan GM ASDP Pelabuhan Bakauheni, Senin (19/8/2019)

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir, daging celeng tersebut dibawa dari Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan dengan tujuan Jati Asih Bekasi. Barang tersebut dibawa menggunakan kendaraan truck box merk Hino warna hijau dan truck Hino warna putih.

“Mereka dikendalikan oleh pemilik barang untuk membawanya ke Bekasi Jati Asih. Jadi mereka menuju kesana, sampai disana baru dikendalikan oleh pemilik barang berinisial L,” jelas dia.

Kasi Wasdak Balai Karantina pertanian Kelas 1 Bandar Lampung AA. Oka Mantara juga mengungkapkan pihaknya berterimakasih terhadap kinerja Polres Lampung selatan yang selama ini bisa bekerjasama dengan Balai Karantina dalam pengungkapan penyelundupan daging celeng di Area Pelabuhan Bakauheni.

“Kali ini ada sebanyak 4 ton yang diangkut menggunakan dua kendaraan truk box jenis Hino. Setelah diserahterimakan daging celeng tersebut, kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Oka Mantara.

Pelaku dikenakan hukuman pidana 3 tahun dan denda sebesar Rp150juta. Sesuai dengan pasal 31 UU RI No.16 tahun 1922 tentang karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Untuk diketahui, Polres Lamsel terakhir kali menggagalkan penyelundupan daging celeng pada tanggal 30 April 2019 lalu, dengan berat yang sama yaitu 4 ton. (Dirsah)

Editor :