• Sabtu, 20 April 2024

Pemprov Lampung Tingkatkan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Menangani Korban Kekerasan

Selasa, 20 Agustus 2019 - 17.25 WIB
55

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen dalam upaya pencegahan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Salah satunya dengan menggelar acara peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan korban KDRT dan TPPO di Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Hotel Aston, Senin hingga Selasa (19-20/8/2019).

“Kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas aparat penegak hukum dalam menangani dan memberikan perlindungan terhadap perempuan korban KDRT dan TPPO,” ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung Sri Hastuti, mewakili Kepala Dinas PPPA, Bayana.

Ia menjelaskan, Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. UU tersebut merupakan dasar hukum dalam upaya penanganan dan pencegahan terhadap KDRT dan TPPO.

“Dampak kekerasan yang komplek tentunya memerlukan penanganan yang komplek untuk memulihkan korban, dan pendampingan korban KDRT adalah penting sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak-hak korban,” jelasnya.

Lanjut, Pemprov Lampung memiliki komitmen dalam pemberantasan TPPO yang diwujudkan dengan diterbitkannya berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembentukan Gugus Tugas dan RAD pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.

“Alhamdulillah Pergub ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka menjamin terciptanya perlindungan hak-hak perempuan dan anak terhadap perdagangan orang di Provinsi Lampung,” jelas Sri Hastuti.

Namun masih ada kendala seperti belum tercapainya kesamaan persepsi di kalangan penegak hukum, mekanisme perlindungan bagi saksi dan korban, serta kooordinasi dalam pemenuhan hak korban yang mengalami trauma akibat kasus yang dialami.

“Melalui pertemuan ini, diharapkan mampu meningkatkan kapasistas APH dalam penanganan KDRT dan TPPO. Diantaranya menyamakan persepsi dikalangan APH tentang penanganan kasus KDRT dan TPPO, meningkatkan kualitas pelayanan hukum oleh APH,” jelasnya.

Sri Hastuti berharap kepada stakeholder, instansi terkait dan seluruh masyarakat untuk bersama dengan Pemerintah turut berpartisipasi aktif dalam penanganan KDRT dan TPPO. Peran serta masyarakat dapat diwujudkan dengan memberikan  informasi dan/atau melaporkan adanya KDRT dan TPPO kepada penegak hukum. (Rls)

Editor :