• Sabtu, 20 April 2024

Begini Tahapan Persiapan dan Penyelenggaraan Pilkada Lampung 2020

Rabu, 21 Agustus 2019 - 13.26 WIB
149

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2019 tentang tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 resmi dikeluarkan Komisi Pemilu Umum (KPU) 2019 sebagai rujukan tahapan penyelenggaran pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 2020 mendatang.

PKPU 15 tahun 2019 yang ditetapkan pada 5 Agustus 2019 ditandatangi langsung oleh ketua KPU RI Arief Budiman merupakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang digunakan dan menjadi pedoman tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, dengan resminya PKPU 15 tahun 2019 tersebut, sesuai dengan isi dari PKPU tersebut, tahapan pilkada 2020 dimulai dengan tahapan persiapan yakni perencanan program anggaran yang akan dimulai pada 30 September mendatang kemudian dilanjutkan dengan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober, Pembentukan PPK, PPS dan penyelenggara lainnya.

"Kemudian tahapan penyelenggaraan dimulai pada 26 Oktober 2019 dengan penetapan jumlah minimum dukungan pasangan calon. Setelah itu pengumuman pendaftaran pasangan dan pendaftaran pasangan calon 16 sampai 18 Juni 2020. Penetapan pasangan calon pada 8 Juli 2020 dan dilanjutkan dengan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 9 Juli 2020," ungkapnya saat dihubungi kupastuntas.co, Rabu (21/08/2019).

Sementara, untuk masa kampanye akan dimulai pada 11 Juli hingga 19 September yang meliputi, kampanye terbuka, debat kandidat dan kampanye di media massa yang dilakukan sebelum masa tenang yang jatuh pada tanggal 20 September sampai 22 September 2020. Dan pemungutan suara dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang. Serta rekapitulasi, pengumuman, pengitungan suara dilakukan pada 29 September hingga 1 Oktober 2020.

"Keputusan PKPU 15 tahun 2019 ini sudah resmi dan sah," kata dia. (Sule)

Editor :