Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp5,6 Miliar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan selama semester kedua di tahun 2018, di TPP PT Fortuna Muli Indonesia Jalan Yosudarso Bandar Lampung, Kamis (22/08/2019).
Menurut Kepala KPPBC Type Madya Pabean B Bandar Lampung, Muhamad Hilal Nur Sholihin, total nilai barang bukti yang di musnahkan yaitu mencapai Rp5,6 miliar.
Adapun rinciannya, kata dia, 6,8 juta batang rokok ilegal atau senilai Rp2,5 miliar, dan 3.301 botol minuman keras ilegal atau senilai Rp75 juta.
"Kemudian 50 buah sextoys, 20 karton tepung crispy impor, 20 karton boneka impor serta 72 bungkus buah bibit tumbuhan yang tidak memilikib izin. impor dari instansi terkait. Jadi total nilai barang bukti yang dimusnahkan ini mencapai Rp5,m6 miliar," kata dia. (shl)
Berita Lainnya
-
PNS Dishub Bandar Lampung Diduga ODGJ Terlantar di Banten, Begini Kronologinya
Kamis, 18 April 2024 -
Andi Koenang Benarkan Pria Diduga ODGJ Terlantar di Banten Pegawai Dishub Bandar Lampung
Kamis, 18 April 2024 -
Ratusan Korban Banjir di Tiga Kecamatan Bandar Lampung Dapat Bantuan
Kamis, 18 April 2024 -
Residivis Curanmor Bersenpi Asal Lamteng Ditangkap di Bandar Lampung
Kamis, 18 April 2024