BP Korpri Digabung dengan BKD, Edarwan Pastikan Fungsinya Tak Akan Hilang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kepala Badan Penyelenggara Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (BP Korpri) Provinsi Lampung, Edarwan memastikan fungsi Korpri tak akan hilang meski nantinya akan dilebur menjadi satu dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung. Sebab dikatakan Edarwan, Korpri merupakan satu-satunya organisasi tempat Aparatur Sipil Negara (ASN) bernaung, sehingga tidak bisa dibubarkan.
Penggabungan dua instansi pemerintah ini, lanjut dia, adalah sebagai pertimbangan efisiensi dan efektifitas kerja. Apa lagi antara BP Korpri dan BKD memiliki kesamaan kinerja.
“Pemprov sudah dengan pertimbangan yang matang, bukan menghilangkan fungsinya, namun hanya nomenklaturnya saja. Dilebur dan dibagungkan ke BKD karena memang tupoksinya banyak kesamaan di dalam BKD," ujar Edarwan, di Kantor Pemprov Lampung, Kamis (22/8/2019).
Sementara mengenai kantor dan kelengkapan sebagainya, dia mengungkapkan kemungkinan akan tetap menggunakan kantor yang sudah ada selama ini.
Untuk diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi merombak beberapa perangkat daerah yang ada di Pemprov Lampung, salah satunya yakni penggabungan BP Korpri dengan BKD. Perubahan itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung. (Erik)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Lampung Hadirkan Layanan Radioterapi, Perkuat Pelayanan Kanker Terpadu
Selasa, 23 Juni 2026 -
Tingkatkan Kapasitas Riset, Kemenag Dorong Dosen UIN RIL Ikuti Skema Pendanaan MoRA The AIR Funds
Selasa, 23 Juni 2026 -
Atlet Tinju Lampung Jadi Korban Penganiayaan di PKOR Way Halim, Kepala Dihantam Cangkul
Selasa, 23 Juni 2026 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Daftar World's Top 5% Scientists Versi SciRank Global
Selasa, 23 Juni 2026








