BP Korpri Digabung dengan BKD, Edarwan Pastikan Fungsinya Tak Akan Hilang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kepala Badan Penyelenggara Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (BP Korpri) Provinsi Lampung, Edarwan memastikan fungsi Korpri tak akan hilang meski nantinya akan dilebur menjadi satu dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung. Sebab dikatakan Edarwan, Korpri merupakan satu-satunya organisasi tempat Aparatur Sipil Negara (ASN) bernaung, sehingga tidak bisa dibubarkan.
Penggabungan dua instansi pemerintah ini, lanjut dia, adalah sebagai pertimbangan efisiensi dan efektifitas kerja. Apa lagi antara BP Korpri dan BKD memiliki kesamaan kinerja.
“Pemprov sudah dengan pertimbangan yang matang, bukan menghilangkan fungsinya, namun hanya nomenklaturnya saja. Dilebur dan dibagungkan ke BKD karena memang tupoksinya banyak kesamaan di dalam BKD," ujar Edarwan, di Kantor Pemprov Lampung, Kamis (22/8/2019).
Sementara mengenai kantor dan kelengkapan sebagainya, dia mengungkapkan kemungkinan akan tetap menggunakan kantor yang sudah ada selama ini.
Untuk diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi merombak beberapa perangkat daerah yang ada di Pemprov Lampung, salah satunya yakni penggabungan BP Korpri dengan BKD. Perubahan itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung. (Erik)
Berita Lainnya
-
Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Lampung Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
Jumat, 03 April 2026 -
Polresta Bandar Lampung Terjunkan 302 Personel Amankan Perayaan Paskah 2026
Jumat, 03 April 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Cetak Lulusan Unggul, Angga Leo Setyawan Sukses Jadi PNS Guru di Mesuji
Kamis, 02 April 2026 -
DPRD Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Giri Akbar Tekankan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kamis, 02 April 2026








