BP Korpri Digabung dengan BKD, Edarwan Pastikan Fungsinya Tak Akan Hilang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kepala Badan Penyelenggara Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (BP Korpri) Provinsi Lampung, Edarwan memastikan fungsi Korpri tak akan hilang meski nantinya akan dilebur menjadi satu dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung. Sebab dikatakan Edarwan, Korpri merupakan satu-satunya organisasi tempat Aparatur Sipil Negara (ASN) bernaung, sehingga tidak bisa dibubarkan.
Penggabungan dua instansi pemerintah ini, lanjut dia, adalah sebagai pertimbangan efisiensi dan efektifitas kerja. Apa lagi antara BP Korpri dan BKD memiliki kesamaan kinerja.
“Pemprov sudah dengan pertimbangan yang matang, bukan menghilangkan fungsinya, namun hanya nomenklaturnya saja. Dilebur dan dibagungkan ke BKD karena memang tupoksinya banyak kesamaan di dalam BKD," ujar Edarwan, di Kantor Pemprov Lampung, Kamis (22/8/2019).
Sementara mengenai kantor dan kelengkapan sebagainya, dia mengungkapkan kemungkinan akan tetap menggunakan kantor yang sudah ada selama ini.
Untuk diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi merombak beberapa perangkat daerah yang ada di Pemprov Lampung, salah satunya yakni penggabungan BP Korpri dengan BKD. Perubahan itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung. (Erik)
Berita Lainnya
-
Empat OPD Pemprov Lampung Mulai Tender Sebanyak 85 Paket
Kamis, 25 April 2024 -
Eksplorasi Kebhinekaan Mahasiswa Unila Agil Selama PMM di Kampus Jatinangor Bandung
Kamis, 25 April 2024 -
Bank Lampung Bukukan Laba Bersih Rp37,4 Miliar di Kuartal I-2024, Naik 30,85 Persen YoY
Kamis, 25 April 2024 -
Dinkes Lampung Catat 1.460 Kasus DBD Selama Maret 2024
Kamis, 25 April 2024