• Kamis, 18 April 2024

Dinas PPPA Lampung: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat

Kamis, 22 Agustus 2019 - 18.58 WIB
400

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung, mensurvei pada tahun 2019 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat.

Pada tahun 2016 dan di rilis tahun 2017 pemerintah melakukan survei nasional, didapatkan angka bahwa 1 dari 3 perempuan di Indonesia termasuk di Lampung usia 15 sampai 64 tahun mengalami kekerasan, baik kekerasan seksual, fisik maupun psikis.

Tak berhenti sampai disitu, pemerintah juga melakukan survei tentang pengalaman hidup anak dan remaja nasional, hasilnya tahun 2018 dan dirilis pada Mei 2019, didapatkan 2 dari 3 anak usia 13 sampai 17 tahun, mengaku mengalami kekerasan baik seksual, fisik, dan psikis. Dan ada juga anak mengalami tiga kekerasan sekaligus.

Kepala Bidang Data Informasi PPPA Hermansyah Saleh mengatakan, 48,76 persen adalah perempuan, sedangkan 31,23 persen adalah usia anak, jadi jumlah penduduk Lampung ini 80 persen terdiri dari perempuan dan anak.

"73 persen yang mengalami kekerasan itu usia anak-anak dan sisanya 27 persen perempuan usia dewasa," kata Herman.

"Dari hasil survei tersebut kita dapati kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat, oleh karenanya kita harus melindungi dan ikut awasi korban kekerasan," ungkapnya dalam acara "Sosialisasi Partisipasi Media Dalam Pemberitaan Yang Responsif Gender dan Ramah Anak" di hotel Horison, Kamis (22/8/2019).

Herman melanjutkan, kasus ini seperti fenomena gunung es. Karena yang melapor hanya dipermukaan saja padahal dibawahnya masih banyak kasus-kasus yang sama tetapi tidak muncul ke permukaan, alias tidak dilaporkan ke pihak yang berwenang.

Ia menjelaskan mengapa banyak yang tidak melaporkan kasus ini, salah satu faktornya adalah karena kasus seksual dianggap aib, bagi korban dan keluarganya.

"Dari jenis kekerasan terdapat yang paling tinggi adalah kekerasan seksual hampir 50 persen, sisanya fisik, psikis dan lainnya,"ucapnya.

Berdasarkan data dan fakta ini kata Herman, bukan berarti pemerintah berdiam diri, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sudah banyak menelurkan kebijakan perundangan seperti Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), ada perlindungan anak, ada juga program dan kegiatan-kegiatan.

Herman melanjutkan bagaimana bisa permasalahan ini volumenya meningkat dan semakin kompleks setiap hari dan modusnya semakin beragam, itu yang menjadi persoalan pihaknya di pemerintahan.

"Jadi atas hal ini kami sepakat, isu permasalahan ini sampai sekarang belum terselesaikan, untuk itu pemerintah membutuhkan partisipasi masyarakat dan media," ungkapnya.

"Karena kasus ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab kita semua termasuk masyarakat, juga media yang dalam hal ini media sebagai salah satu pilar negara," tandasnya. (Sri)

Editor :