• Sabtu, 27 April 2024

Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur Dicopot dari Jabatannya

Kamis, 22 Agustus 2019 - 11.44 WIB
196

Kupastuntas.co, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memutus sejumlah perkara etik yang diadukan kepada lembaga tersebut. Setidaknya 16 perkara yang diputus di ruang sidang DKPP di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, kemarin (21/8/2019). Hanya, kali ini tidak ada pemecatan terhadap penyelenggara pemilu. Hanya ada pencopotan jabatan.

Pencopotan jabatan itu dilakukan terhadap dua penyelenggara pemilu di level kabupaten/kota. Yakni, Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Andri Oktaviana dan Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, Rosna Sehwaki.

“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu 1 Andri Oktaviana. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu Rosna Sehwaki,” kata Ketua majelis, Alfitra Salamm dalam sidang.

Dengan putusan nomor 154-PKE-DKPP/VI/2019 tersebut, KPU Lampung Timur dan Bawaslu Seram Bagian Timur harus melaksanakan reorganisasi. Para anggotanya harus memilih ketua baru bagi masing-masing lembaga lantaran kedua ketua itu tidak boleh lagi menjabat sampai masa jabatannya berakhir.

Namun mereka tidak dipecat, tetapi hanya menjadi anggota biasa. Andri terjerat kasus rekapitulasi hasil penghitungan suara DPRD Kabupaten Lampung Timur.

“Telah terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan teradu 1 sampai teradu 5 dalam proses rekapitulasi suara,” terang anggota DKPP Ida Budhiati.

Karena itu, KPU Provinsi Lampung memerintahkan untuk melakukan rapat pleno rekapitulasi ulang. Secara keseluruhan, 42 penyelenggara pemilu direhabilitasi namanya karena tidak terbukti melanggar kode etik. Sementara itu, 15 penyelenggara diberi peringatan dan 12 orang mendapat peringatan keras. Dua di antaranya dicopot dari jabatannya dalam susunan organisasi lembaga masing-masing.

Selain itu, DKPP juga mengeluarkan Ketetapan untuk perkara Nomor 69-PKE-DKPP/IV/2019 yang melibatkan tujuh Teradu. Dalam prosesnya, Pengadu perkara ini mencabut aduannya sebelum sidang pemeriksaan perkara ini dilaksanakan.

“Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan,” kata Ketua majelis, Alfitra Salamm membacakan ketetapan tersebut.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua majelis yang didampingi oleh dua Anggota majelis, yaitu Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati. (Rls)

Editor :