10 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan di Delapan Titik di Lampung Utara

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Jajaran Polres Lampung Utara mengamankan 10 orang penyalahgunaan narkotika. Dari kesepuluh orang itu 1 di antaranya sebagai pengedar dan 9 orang pemakai narkoba.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengatakan penangakapan terhadap 10 orang pelaku narkoba tersebut dilakukan jajarannya selama dua hari terakhir di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
Kesepuluh orang pelaku tersebut menurutnya diamankan berikut barang buktinya seperti narkotika jenis sabu dan daun ganja.
"Kami telah mengamankan para pelaku di delapan lokasi berbeda berikut barang bukti sabu dan ganja. Dari 10 pelaku ini 1 orangnya sebagai pengedar dan 9 orang lainnya pemakai," kata AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (23/8/2019).
Untuk memerangi peredaran narkoba tersebut, Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengimbau kepada masyarakat agar selalu memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui dan melihat adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba atau peredaran narkoba di wilayah hukum polres setempat.
"Karena dalam pemberantasan narkoba butuh keseriusan karena narkoba tidak hanya tugas polisi saja akan tetapi juga tugas kita semua. Agar pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lampung Utara benar-benar maksimal kita harapkan kerjasama seluruh masyarakat dan lapisan elemen masyarakat," ujar Kapolres.
Dijelaskan, Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. masing-masing tersangka narkoba tersebut adalah, Masno Asmono (24) warga Desa Srimenanti Kecamatan Tanjung Raja, Gandi (24) warga Desa Gunung Betuah, Kecamatan Abung Barat, Fidi Juniawan (22) warga Desa Tulung Singkip, Kecamatan Blambangan Pagar, dan Nopriadi (33) warga Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar yang diamankan pada hari Rabu (21/8/2019) lalu.
Masih menurutnya, di hari berikutnya, Kamis (22/8/2019) anggota Polres Lampung Utara mengamankan pelaku Iksanudin (39) warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Hulu Sungkai, Mardian Eka Putra (34) warga Bukit Kemuning, Sajudin (33) warga Bukit Kemuning, Dahlia (37) warga Bukit Kemuning dan Rohim (30) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, serta Rahma Soleha (27) warga Jalan Pelangi II Kelurahan Kota Gapura, jelas Kapolres. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025 -
Waspada! Oknum Penipu Catut Nama PWI Lampung Utara Minta Bantuan
Rabu, 11 Juni 2025 -
Merasa Ditipu, Anggota DPRD Polisikan Pejabat di Lingkungan DPRD Lampura
Selasa, 10 Juni 2025