• Jumat, 26 April 2024

Curi Motor di Depan Kos-kosan, 3 Pelajar di Pesibar Diamankan Polisi

Jumat, 23 Agustus 2019 - 16.51 WIB
100

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat diamankan polisi setempat, Jumat (23/08/2019).

Kanitreskrim Polsek Pesisir Tengah Ipda Akmaludin menerangkan, ketiga pelaku yang diamankan yaitu AR, warga pekon Bambang Kecamatan Lemong, Doni Trismulya (20) warga Pekon Kuripan Kecamatan Pesisir Utara, dan Ariansyah (18), warga Pekon Sukamaju Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.

“Salah satu pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar yakni AR, dia merupakan residivis kasus pencurian sekitar tiga bulan lalu,” terang Kanitreskrim.

Penangkapan tiga pelaku terjadi pada Kamis (22/8/2019) kemarin, berdasarkan laporan korban Zepli pada 2 Agustus 2019 warga Pugung, Kecamatan Pesisir Utara, pelajar di salah satu sekolah menengah di Kecamatan Pesisir Tengah.

"Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (02/08/2019) lalu sekitar pukul 04.00 WIB, dua dari tiga pelaku itu yakni AR dan Doni Trismulya, menuju ke kos-kosan di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, disana mereka melihat satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, warna hitam nopol BE 2840 XB, milik Zepli Febrian yang diparkir di depan kost-an korban, saat itu korban tertidur dan lupa untuk memasukan sepeda motornya,” terang Kanitreskrim.

Korban baru menyadari keesokan harinya kalau sepeda motor miliknya hilang dicuri. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Dari hasil pengembangan, tersangka AR mengaku dirinya melakukan pencurian kendaraan bermotor itu bersama Doni Trismulya, di hari yang sama jajaran unit reskrim berhasil menagkap 2 pelaku lain, yakni Doni Trismulya dan Ariansyah.

"Kini Ketiga pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil curiannya masih diamankan di Polsek Pesisir Tengah untuk kepentingan penyidikan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan, untuk pelaku AR itu akan tetap diversi karena masih dibawah umur," tandasnya. (Nova)

Editor :