• Selasa, 23 April 2024

Operasi Patuh 2019 di Way Kanan, Dua Tahun Mati Pajak Kendaraan Dianggap Bodong

Jumat, 23 Agustus 2019 - 16.26 WIB
444

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Way Kanan akan menggelar Operasi Patuh 2019 di hukum Polres Way Kanan, Jumat (23/08/2019).

Saat ditemui di ruang kerjanya Kasatlantas Polres Way Kanan AKP Jafril menjelaskan, Operasi Patuh merupakan operasi terpusat yang digelar secara serentak di Indonesia termasuk di wilayah hukum Polres Way Kanan. Operasi Patuh berlangsung selama 14 hari mulai dari 29 Agustus hingga 11 September 2019.

Ada beberapa sasaran atau target dalam operasi patuh yakni, pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, pengemudi R4 yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi yang membawa kendaraan melebihi kecepatan, pengemudi ranmor yang melawan arus, pengemudi yang masih dibawah umur.

"Selanjutnya, pengemudi yang mabuk saat mengendarai ranmor, pengemudi yang menggunakan HP saat mengendarai kendaraan, serta kendaraan yang menggunakan lampu strobo, rotator dan sirine. Selain kedelapan sasaran itu kita juga akan memeriksa kelengkapan lain seperti surat-surat SIM dan STNK, bagi pengendara R2 dan R4 diharapkan agar melengkapi surat-surat kendaraannya sebelum melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadinya," ungkapnya.

Masyarakat yang memiliki  kendaraan R2 maupun R4 yang STNK kendaraannya mati pajak sudah 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK akan dianggap kendaraan bodong.

STNK yang sudah mati 2 tahun akan dihapus datanya dari database Samsat sehingga kendaraan menjadi tidak terdata alias bodong.

"Dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, persisnya di pasal 74 ayat (2) ada penjelasan bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa saja dihapus dengan persyaratan tertentu. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) dapat dilakukan jika, (a) kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau (b) pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK," ungkapnya.

Dalam UU memang diatur itu, ada namanya nomor registrasi kendaraan, penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor, kendaraan ada kewajiban untuk memperbaharui plat nomor kendaraan dan memperpanjang STNK setiap 5 tahun, dan bayar pajak kendaraan tiap tahun.

"Kalau memang STNK habis masa berlakunya kemudian tidak dilakukan registrasi, kendaraan memang dapat dihapuskan. Jadi bagi pemilik kendaraan R2 atau R4 yang STNK-nya telah mati pajak agar segera dihidupkan dan yang tidak memiliki SIM atau SIM-nya telah mati agara segera dihidupkan atau segera buat SIM. Selain itu kami juga menghimbau kepada orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anaknya yang masih dibawah umur, dikarenakan anak dibawah umur belum gerti rambu-rambu lalulintas selain itu emosi jiwanya masih sangat labil, sehingga dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain di jalan raya," tutupnya. (Sandi)

Editor :