• Jumat, 26 April 2024

Tim Gabungan OTT Benih Lobster di Pesibar, Dua Orang Diamankan, Satu Kabur

Jumat, 23 Agustus 2019 - 22.23 WIB
94

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim gabungan Satgas Aorora 19 Lantamal III Jakarta bersama Lanal Lampung, dan BKIPM-KKP, berhasil menggagalkan penyelundupan jaringan benih lobster senilai Rp17,1 miliar.

Tim membongkar benih lobster tersebut di sebuah gudang milik Nanang, di Desa Sri Mulyo, Pekon Pagar Bukit, Bengkunat, Pesisir Barat (Pesibar) pada Jumat (23/08/2019) dinihari sekitar 02.00 WIB.

Dari gudang tersebut, disita barang bukti berupa 114.000 ekor benih lobster yang dikemas dalam 465 toples yang dimasukan ke dalam 16 kotak dari sterefoam, dan 4 unit blower oksigen.

Komandan lanal Lampung, Kolonel laut Albertus Agung Priyo S, menjelaskan, dari gudang tersebut diamankan dua orang yakni Deden (49), warga Desa Pagar Bukit, Bengkunat, Pesisir Barat, dan Hendrik (24) warga Ciampelas, Bandung Barat. Namun, pemilik gudang Nanang, tidak berada di tempat.

"Jaringan ini sudah kita intai lama, waktu kita operasi tangkap tangan (OTT), ada dua orang yang diamankan di lokasi, mereka sebagai pemilah di gudang milik NN," ujarnya, saat ekspose di Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jumat (23/08) malam.

Modus sindikat ini, kata Albertus, benij lobster didapat dari para nelayan di Pesisir Bengkunat, yang kemudian dikemas di gudang penyimpanan sementara dengan wadah toples beroksigen. Memang, jelasnya, daerah Pesisir Barat kerap dijadikan tempat segar untuk melakukan penyembunyian dan penyelundupan benih lobster.

"Barang itu (benih lobster) akan diselundupkan ke Singapura melalui Jambi, dan Bengkulu," katanya.

Saat ini, tambahnya, kasus tersebut masih dikembangkan. "NN selaku pemilik masih kita cari," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina, Rustanto, menerangkan, bahwa berdasarkan PermenKP 56 tahun 2016, lobster yang bisa diekspor tidak dalam kondisi bertelur, dan ukuran karavas (tubuh) di atas 8 cm. Dari Singapura, benih lobster biasanya akan dibawa ke Vietnam, karena benih lobster ini merupakan sumber daya alam Indonesia yang sangat fantastis.

"Kalau benih lobster ini kan sekitar dua cm, dan langsung kita lepas liarkan di pantai daerah Pesawaran," terangnya.

Sementara pelaku Deden mengaku hanya sebagai petugas yang memilah benih lobster dan diberi upah Rp100 ribu, setiap hari bekerja.

"Baru dua bulan. Dibayarnya kalau ada barang masuk saja, kalau yang punya Pak Nanang, kabur, yang ngepak itu ada 7 orang, pas Pomal datang itu pada kabur semua," katanya.

Sedangkan Hendrik yang tidak lain adalah anak kandung Nanang mengaku baru sebulan di penampungan benih lobster, dan baru belajar untuk menghitung dan memilah benih lobster

"Saya baru tiga hari belajar, dikirim ke mananya, saya nggak tahu, tapi itu dari nelayan sekitar," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 88 UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan Juncto UU No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

(Oscar)

Editor :