• Kamis, 25 April 2024

Bawa Tembakau Gorilla, Pemuda Asal Lampura Diringkus Satgas Operasi Antik Krakatau 2019

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 09.24 WIB
163

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satgas Operasi Antik Krakatau 2019 Polres Way Kanan bersama Polsek Blambangan Umpu telah berhasil meringkus pelaku penyalahguna Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis tembakau Gorilla. Pelaku inisial R (35) Warga Dusun Tanggul Pertamina RT/RW: 007/007 Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan FNL (27) warga Desa Tulung Buyut, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (24/8/2019).

Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menyampaikan kedua pelaku diamankan petugas gabungan pada Rabu (21/08/2019) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan PTPN VII Tulung Buyut Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Adapun kronologis penangkapan berawal dari petugas gabungan Satgas Operasi Antik Krakatau 2019 Polres Way Kanan bersama anggota Polsek Blambangan Umpu melaksanakan patroli malam di Jalan PTPN VII Tulung Buyut Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

"Seketika petugas melihat adanya dua orang laki-laki mencurigakan, selanjutnya memeriksa identitas keduanya dan tidak bisa menunjukkan identitas dan mengaku berinisial R dan FNL yang keduanya bukan berdomisili di Way Kanan," ungkapnya.

Indra, melanjutkan, di tempat sama, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan hasil menemukan pada dompet kulit warna coklat milik R berupa satu bungkus paket kecil terbuat dari kertas warna putih berisikan daun kering diduga narkotika jenis tembakau Gorilla dengan berat 1,35 gram, serta di dalam kantong celana depan bagian kanan berupa satu kotak rokok surya pro warna merah yang di dalamnya terdapat satu linting rokok dari kertas paper rokok warna putih yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorilla. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku adapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," Tutupnya. (SANDI)

Editor :