• Sabtu, 20 April 2024

Dampak Gadaikan SK di Bank, DPRD Diduga Ikut Main Proyek

Senin, 26 Agustus 2019 - 07.26 WIB
407

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejumlah oknum DPRD kabupaten/kota di Provinsi Lampung diduga ikut bermain proyek, untuk menambah penghasilan. Hal itu dilakukan setelah sebagian besar pendapatannya habis untuk mencicil kredit/pinjaman di bank.

Mantan anggota DPRD Bandar Lampung periode 2014-2019 menyebutkan, sudah bukan rahasia lagi jika sejumlah oknum DPRD ikut bermain proyek untuk mendapat penghasil tambahan. Apalagi, saat sebagian besar pendapatan anggota DPRD habis untuk mencicil pinjaman atau kredit di bank.

Menurutnya, untuk memudahkan mendapatkan proyek, oknum anggota dewan berebut agar bisa ditempatkan di komisi yang strategis berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan.

“Komisi III DPRD Bandar Lampung menjadi yang paling diperebutkan, karena banyak proyeknya. Tujuannya agar bisa bargaining dengan kepala dinas yang menjadi mitra kerjanya. Sehingga bisa mendapatkan proyek di dinas tersebut,” kata mantan anggota dewan yang enggan ditulis namanya ini, Minggu (25/08/2019).

Ia melanjutkan, tidak sedikit oknum anggota DPRD yang melobi fraksinya agar bisa ditempatkan di komisi basah. Bahkan, lanjut dia, ada kesepakatan tidak tertulis atau win-win solution antara oknum dewan dengan fraksi untuk bisa ditempatkan di komisi yang diinginkan.

“Penempatan seorang anggota dewan di sebuah komisi itukan berdasarkan rapat dan persetujuan di fraksi. Namun biasanya ada win-win solution agar seorang anggota dewan dapat ditempatkan di komisi tertentu," tandasnya.

Ia menambahkan, untuk anggota DPRD yang latar belakangnya pengusaha, biasanya duduk di lembaga legislatif hanya untuk mengamankan usahanya atau memudahkan mendapat proyek dari Pemda.

"Selain Komisi III, Komisi I juga menjadi incaran anggota DPRD. Karena Komisi I mengurusi perizinan dan usaha. Terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan perizinan dipanggil hearing, usai hearing inilah biasanya ada bargaining,” imbuhnya.

Seorang anggota DPRD Provinsi Lampung juga tidak membantah adanya sebagian oknum anggota dewan yang bermain proyek, saat sebagian besar gajinya sudah dipotong bank untuk membayar cicilan pinjaman.

“Itu sudah tidak rahasia lagi. Ketika anggota dewan merasa gaji yang didapat setiap bulan sedikit akibat dipotong angsuran bank, maka yang bersangkutan mencari penghasilan lain di luar profesinya sebagai anggota DPRD seperti bermain proyek,” kata anggota DPRD Lampung yang minta namanya tidak ditulis ini, Minggu (25/08/2019).

Menurutnya, sebelum memilih bermain proyek, oknum anggota DPRD itu pasti sudah memikirkan secara matang. Karena kalau tidak piawai, maka bisa menimbulkan persoalan baru seperti berurusan dengan hukum. Namun bila piawai bermain proyek, lanjut dia, maka tentu akan mendatang penghasilan tambahan yang jumlahnya jauh lebih besar.

“Dari sekian banyak anggota DPRD baik di kabupaten/kota maupun provinsi, kemungkinan ada 10 persennya yang bermain proyek. Padahal secara tidak langsung persoalan itu bisa menjadi bom waktu bagi dirinya sendiri,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apalagi jika anggota DPRD itu dulu memang punya latar belakang kontraktor. Sehingga setelah duduk di lembaga legislatif, masih akan terus menggeluti usahanya, meskipun bisa saja pakai nama saudara atau orang lain.

“Yang pasti dalam aturan sudah jelas, bahwa penyelenggara negara termasuk DPR dan DPRD tidak boleh main proyek. Jika masih ada tentu itu melanggar aturan,” tegasnya.

Sementara itu, seorang ketua asosiasi kontraktor di Provinsi Lampung membeberkan, biasanya oknum anggota DPRD yang bermain proyek memakai modus meminjam perusahaan lain. Sehingga, tidak mudah dideteksi pihak lain.

“Selama ini memang ada oknum anggota DPRD yang memakai perusahaan orang lain untuk mengerjakan proyek di lingkungan Pemda. Kalau memakai nama sendiri kan pasti bisa ketahuan pihak lain. Makanya untuk aman pakai perusahaan lain,” kata kontraktor ini.

Menyikapi hal itu, kata dia, pihaknya sudah mengajak seluruh elemen kontraktor di Lampung untuk tidak membantu oknum-oknum anggota dewan untuk bermain proyek. Ia mengingatkan, jangan sampai kasus yang terjadi di Lamteng, Mesuji dan Lamsel, kembali terjadi di daerah lain.

Ia juga minta kepala daerah dan kepala dinas untuk tidak memberi janji kepada oknum-oknum DPRD yang coba meminta pekerjaan proyek. Karena hal itu secara hukum tidak dibenarkan.

“Saya juga minta unit kelompok kerja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) selaku pelaksana lelang atau tender jangan bisa diinteversi oleh lembaga legislatif, untuk membantu oknum-oknum DPRD bermain proyek,” tandasnya.

Ia juga mengimbau pemilik saham, komisaris dan direktur perusahaan kontraktor untuk tidak meminjamkan perusahaannya kepada oknum anggota dewan untuk mengerjakan proyek apapun.

“Jika terbukti, maka jika itu menjadi anggota asosiasi saya maka akan saya cabut sertifikasi badan usahanya. Mulai saat ini praktik seperti itu harus mulai dihapuskan. Kepala daerah dan kepala dinas juga jangan memberikan angin surga kepada oknum dewan saat pengesahan anggaran dan memberikan proyek. Sehingga pelaksanaan proyek bisa dilaksanakan secara fair dan profesional,” pungkasnya.

Dimintai tanggapannya, Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono mengatakan perilaku menggadaikam SK di bank yang dilakukan anggota DPRD memiliki dampak negatif. Salah satunya, anggota dewan berpeluang mencari uang tambahan seperti ikut bermain proyek.

"Kalau penghasilan tambahan itu didapatkan dengan cara yang legal dan sesuai perundang-undangan tidak apa-apa. Tapi apabila mencari penghasilan tambahan dengan menggunakan kewenangan dan kekuasaan untuk mencari objek lain yang melanggar perundangan seperti mencari proyek, ini yang bermasalah," kata Budiono. (Wanda/Erik/Sule)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 26 Agustus 2019 berjudul "Dampak Gadaikan SK di Bank, DPRD Diduga Ikut Main Proyek"

https://youtu.be/bGPgD1WJFPU

Editor :