• Kamis, 18 April 2024

Melawan Pakai Senpi, Bos Sindikat Curanmor Asal Lampung Timur Ditembak Mati

Senin, 26 Agustus 2019 - 20.41 WIB
143

Kupastuntas.co, Jakarta - Komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) bersenpi asal Lampung Timur berhasil diringkus Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Satu dari empat pelaku yang ditangkap terpaksa ditembak mati polisi karena melawan saat ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus curanmor ini dilaporkan pada 26 Agustutus 2019. Kasus curanmor ada empat pelaku inisial AB (28), DD (21), AT (25) dan AR (19). AB yang tewas diterjang timah panas polisi diketahui adalah bos atau pemimpin komplotan ini.

“Semua pelaku ini dari Lampung Timur," kata Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Argo mengatakan, aksi pencurian itu berlangsung pada 24 Agustus pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kramat Lontar, Jakarta Pusat. Sepeda motor korban saat itu sedang terparkir di teras rumahnya sebelum diambil oleh pelaku.

Bergerak cepat, polisi langsung menangkap para tersangka di sebuah rumah di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Tiga tersangka tidak melawan saat ditangkap polisi, namun tersangka AB mencoba melakukan perlawanan dengan cara menodongkan senpi milik tersangka ke arah polisi.

"Untuk tersangka AB bawa pistol, dia sempat keluarkan ini dari badannya. Belum sempat keluarkan peluru sudah kita tindak tegas oleh penyidik di situ, jadi nggak sempat saling tembak," ungkap Argo.

Tersangka AB kemudian tewas saat dibawa ke rumah sakit. Polisi menyebut AB berperan sebagai otak dari sindikat pencurian motor ini.

“Untuk peran, AB dia kaptennya membagi hasil dan kapan melaksanakan kegiatannya dia bantu. ada 3 anak buahnya yang hanya ikut saja, tugasnya seperti joki dan pengawas," kata Argo.

Polisi belum mengetahui pasti sudah berapa kali kelompok ini beraksi mengambil sepeda motor para korbannya. Setiap kali beraksi, para tersangka membawa senjata api, pisau hingga kunci T untuk memuluskan aksinya. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.

“Sasaran pencurian, motor-motor yang mudah dicuri, ada yang motor ditinggal kunci masih nyantel di situ, ada yang dia gunakan kunci T untuk cepat mengambil," kata Argo. (Dtk)

Editor :