Ditangkap Miliki Senpi, Warga Lampung Utara Ternyata Masuk DPO Pengelapan Sepeda Motor

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kedapatan memiliki senjata api Herdi (25) diamankan polisi dan rupanya merupakan DPO pelaku penggelapan sepeda motor milik Hendra Admaja (26) warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku bersama rekannya Deden yang telah tertangkap lebih dulu karena melakukan penggelapan sepeda motor milik Hendra Admaja (26) warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara pada Rabu (21/08/2019) lalu.
"Setelah diamankan karena kedapatan memiliki senjata api pada Selasa (13/8/2019) lalu, ternyata tersangka dengan kepemilikan senjata api ini juga rekan pelaku penggelapan sepeda motor," ungkap Kasat Reskrim, Selasa (27/8/2019).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, aksi tersangka bersama rekannya dilakukan dengan cara mengunjungi korban kerumahnya dan berpura-pura meminjam motor. Namun ternyata sepeda motor milik korban jenis Honda Vario warna putih BE-3353-KC dibawa kabur oleh kedua tersangka.
"Motor korban dijual ke orang lain seharga Rp3 juta. Dan oleh tersangka, rekannya Deden diberinya uang sebesar Rp500 ribu," ujarnya.
Ditambahkannya, Herdi (25) merupakan warga Desa Tatakarya Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara, sedangkan rekannnya Deden telah ditangkap dan tengah menjalani proses hukuman atas perbuatan keduanya.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dengan kasus kepemilikan senjata api dan pelaku penggelapan," lanjut Kasat. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025 -
Waspada! Oknum Penipu Catut Nama PWI Lampung Utara Minta Bantuan
Rabu, 11 Juni 2025 -
Merasa Ditipu, Anggota DPRD Polisikan Pejabat di Lingkungan DPRD Lampura
Selasa, 10 Juni 2025