• Kamis, 28 Maret 2024

Ini Dia Sederet Agenda Rapat Paripurna Terakhir Jelang AMJ Anggota DPRD Provinsi Lampung

Selasa, 27 Agustus 2019 - 18.59 WIB
159

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menjelang akhir masa jabatan (AMJ) anggota DPRD Provinsi Lampung pada 1 September 2019, para anggota dewan mengencangkan sabuk mempercepat seluruh proses pelaporan sebagai pertanggungjawaban kepada rakyat.

Berdasarkan lembar undangan rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung yang didapat Kupas Tuntas pada Selasa (27/8), besok Rabu (28/8) akan menjadi rapat paripurna terakhir bagi anggota dewan untuk periode 2014-2019, yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD setempat, pukul 10.00 WIB.

Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Alma Rostow Guna menjelaskan sebagaimana yang tertera di lembar surat undangan tersebut, adapun sederet agenda pada paripurna besok yang dibagi dalam tiga sesi yakni diantaranya, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I Atas Persetujuan Bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019.

Selanjutnya dalam sesi kedua yaitu, Pembicaraan Tingkat II terhadap Laporan Pembahasan Panitia Khusus DPRD Provinsi Lampung atas rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung sebanyak 14 Raperda, serta penarikan terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Sesi berikutnya diantaranya, penyampaian hasil kerja Panitia Khusus pembahasan terhadap laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah per 31 Oktober 2018 pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan BUMD Provinsi Lampung; laporan hasil pemeriksaan kinerja atas pengelolaan pendanaan pendidikan bagi peserta didik.

Agenda paripurna hasil pemeriksaan atas belanja daerah terkait infrastruktur tahun anggaran 2018 (sampai dengan 31 Oktober 2018) pada Pemprov Lampung dan instansi terkait; penyampaian hasil kerja Panitia Khusus Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah dan Kepala Daerah Provinsi Lampung pada tanggal 27 Juni 2018.

Dan permintaan persetujuan dari anggota DPRD Provinsi Lampung, juga konsep surat keputusan DPRD Provinsi Lampung.

"Undangan rapat paripurna yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal tertanggal 19 Agustus 2019 ditujukan kepada Gubernur Lampung, Wakil Gubernur Lampung, forkopimda dan unsur lainnya," ujar Alma. (Erik)

Editor :

Berita Lainnya

-->