Cekcok dengan Istri, Warga Banjar Agung Aniaya Mertua
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Edi Utomo (27) warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang yang berprofesi sebagai seorang wiraswasta dibekuk polisi akibat menganiya sang mertua.
Tidak terima ditegur mertuanya lantaran ribut dengan sang istri, Edi secara tiba-tiba memukuli ayah metuanya berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong hingga sang mertua mengalami luka robek pada bagian pelipis sebelah kiri dan luka pada bagian punggung belakang.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (26/08/2019) malam, di depan halaman rumah pelaku sekitar pukul 20.00 WIB.
Usai melakukan penganiayaan pelaku langsung kabur dan korban dibawa masuk ke dalam rumah oleh istrinya.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan dari korban Mursit (48) yang merupakan bapak mertua pelaku. Kami menangkap pelaku saat ia pulang ke kediamannya,” ujar Kompol Rahmin, Rabu (28/06/2019).
Akibat perbuatnnya tersebu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (win)
Berita Lainnya
-
Residivis Spesialis Sawit Kembali Berulah, Dibekuk Polisi di Tulang Bawang
Minggu, 26 Oktober 2025 -
Kemenkumham Lampung–Pemkab Tulang Bawang Perkuat Perlindungan Produk Lokal
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Tangkap 3 Pengedar di Tulang Bawang, Polisi Sita 34 Gram Sabu Hingga Senpira
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Asik Pesta Narkoba, Tiga Pria di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera Tulang Bawang Ditangkap
Kamis, 23 Oktober 2025









