Cekcok dengan Istri, Warga Banjar Agung Aniaya Mertua

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Edi Utomo (27) warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang yang berprofesi sebagai seorang wiraswasta dibekuk polisi akibat menganiya sang mertua.
Tidak terima ditegur mertuanya lantaran ribut dengan sang istri, Edi secara tiba-tiba memukuli ayah metuanya berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong hingga sang mertua mengalami luka robek pada bagian pelipis sebelah kiri dan luka pada bagian punggung belakang.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (26/08/2019) malam, di depan halaman rumah pelaku sekitar pukul 20.00 WIB.
Usai melakukan penganiayaan pelaku langsung kabur dan korban dibawa masuk ke dalam rumah oleh istrinya.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan dari korban Mursit (48) yang merupakan bapak mertua pelaku. Kami menangkap pelaku saat ia pulang ke kediamannya,” ujar Kompol Rahmin, Rabu (28/06/2019).
Akibat perbuatnnya tersebu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (win)
Berita Lainnya
-
Desa Tapis: Dari Pinggiran Tulang Bawang Menuju Indonesia Emas
Rabu, 17 September 2025 -
Balai POM Tulang Bawang Periksa Pabrik Singkong PT SAM, Pastikan Proses Produksi Aman
Selasa, 16 September 2025 -
UMJ Ambil Alih Gedung Eks Megou Pak Tulang Bawang yang Terbengkalai
Senin, 15 September 2025 -
Seluruh PAC PDI-P Tulang Bawang Solid Usulkan Sudin Jadi Ketua DPD PDI-P Lampung Periode 2025–2030
Jumat, 29 Agustus 2025