Hindari Penyimpangan, Kejari Bandar Lampung Segera Terapkan Pembayaran Tilang Secara Online

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung segera menerapkan pembayaran tilang secara online tanpa melalui proses persidangan langsung. Hal itu dilakukan agar lebih cepat dan transparan sehingga terhindar dari penyimpangan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Bandar Lampung, Yusna Adia, Rabu (28/08/2019).
"Jadi Hakim tidak lagi memproses persidangan, hanya memutus dan di-publish,” kata Yusna.
Yusna menjelaskan, bahwa sistem pembayaran tilang secara online ini merupakan salah satu bentuk programnya.
"Jadi nanti semuanya berbasis online. Yang sudah berjalan saat ini yaitu konsultasi soal hukum melalui pos pelayanan hukum dan buku tamu juga duah diberlakukan secara online," terangnya.
Khusus untuk pos pelayanan hukum, kata Yusna, masyarakat bisa langsung dan konsultasi terkait permasalahan hukum, gratis tanpa dipungut biaya. "Yang mau konsultasi soal hukum bisa datang langsung ke kantor Kejaro Bandar Lampung, gratis. Mau nanya tentang pidana umum maupun perdata," jelasnya.
Mantan Kepala Kejari Lampung Utara ini kembali menjelaskan, dengan adanya tilang online ini, masyarakat yang terkena tilang tidak perlu hadir untuk mengikuti sidang di pengadilan, nantinya cukup melihat pengumuman melalui website Kejari Bandar Lampung.
Di website tersebut, lanjut mantan Asdatun Banten ini, dapat diakses mengenai informasi nomor tilang, nama pelanggar, pasal yang dikenakan dan denda yang harus dibayar.
“Jadi si pelanggar tidak perlu hadir ke pengadilan untuk sidang seperti sebelumnya. Pelanggar hanya perlu membayar denda dan mengambil barang bukti di kantor Kejari Bandar Lampung,” ucapnya.
Yusna juga mengatakan, tujuan penerapan pembayaran tilang online ini untuk meningkatkan pemasukan negara dan menghindari penyimpangan yang terjadi di masyarakat.
“Jadi sangat menguntungkan penerapan pembayaran tilang secara online. Hal itu untuk menghindari adanya dugaan-dugaan penyimpangan,” pungkasnya. (Oscar)
https://youtu.be/bGPgD1WJFPU
Berita Lainnya
-
Pramuka Way Khilau Pesawaran Gelar Bazar dan Lomba Penggalang
Jumat, 19 September 2025 -
Sebagian Besar Koperasi Merah Putih di Lampung Belum Berjalan, Modal Jadi Kendala Utama
Jumat, 19 September 2025 -
Profil Direksi BUMD Wahana Raharja dan LJU, Perpaduan Perbankan, Teknologi, dan Wirausaha
Kamis, 18 September 2025 -
Stok Menumpuk, Pemprov Lampung Desak Pemerintah Atur HET Tepung Tapioka
Kamis, 18 September 2025